HABARI.ID I Banyak orang ingin mendapatkan informasi lebih jelas mengenai prosedur mendapatkan surat izin masuk wilayah Gorontalo, sebagai respon atas kebijakan dibukanya akses masuk wilayah Gorontalo terhitung mulai 15 Juni 2020.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum masuk wilayah Gorontalo, termasuk harus mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) hingga hasil rapid test yang wajib disertakan sebelum surat izin masuk dikeluarkan pejabat yang berwenang.
Sebelum menjelaskan tentang prosedur pengurusan SIKM, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro menerangkan tentang ihwal dibukanya akses masuk ke wilayah Gorontalo berdasarkan pada beberapa regulasi yang mengatur tentang pergerakan orang.
Berita Terkait: Akses Masuk Gorontalo Dibuka Mulai 15 Juni, Warga Wajib Kantongi Dokumen Ini …
“Jadi, di Pergub itu sudah jelas diatur bahwa pergerakan orang yang akan masuk ke wilayah Gorontalo itu adanya harus menyertakan hasil rapid test. Selain itu, juga diatur dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 perubahan dari Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Ditambah lagi SE Nomor 7 Tahun 2020 oleh Gugus Tugas Nasional …,”
“Disana dijelaskan, bahwa pergerakan orang yang akan masuk suatu wilayah, wajib melakukan rapid test. bahkan ada wilayah yang mempersyaratkan hasil PCR, seperti DKI. Sehingga siapapun orangnya, ketika akan masuk wilayah Gorontalo dipastikan sehat atau bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil rapid test,” ungkap Kadis Perhubungan Provinsi Gorontalo, Jamal Ngandro.
Untuk prosedur pengurusan surat izin masuk, kata Jamal, dilakukan secara online dengan mengupload KTP dan hasil rapid test saat mengakses laman https://covid-19.gorontaloprov.go.id/.
Dan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor: 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendisiplinan Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Menuju Tatanan Normal Baru di Provinsi Gorontalo, semua warga yang masuk Gorontalo wajib menginstall aplikasi tracking yang bisa di-download di laman tersebut.
Jamal juga menjelaskan, untuk warga yang akan masuk ke wilayah Gorontalo, baik lewat jalur udara jalur laut dan darat, ada tiga syarat yang harus di penuhi.
“Harus memiliki rapid test, kemudian ada surat izin masuk dan tiket perjalanan masuk ke Gorontalo. Soal keharusan orang yang akan melakukan perjalanan agar memiliki rapid test ini, juga sudah disampaikan kepada maskapai …,”
“Kita berharap agar tidak ada orang yang mengurus tiket sebelum memiliki hasil rapid test dan SIKM. Itu menjadi syarat,” ungkap Jamal.
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Provinsi Gorontalo Sumarwoto juga menjelaskan, bagi warga Gorontalo yang mau keluar daerah, direkomendasikan untuk melakukan rapid test di lembaga-lembaga yang resmi.
“Contohnya di rumah sakit, kemudian klinik-klinik resmi yang memiliki kredibilitas. Tidak boleh tes rapidnya di perorangan, karena tidak akan mendapatkan surat keterangan yang sah,” ujar Sumarwoto. Orang yang akan masuk Gorontalo, kata Sumarwoto, harus melakukan rapid test terlebih dahulu di daerah asal.(sodiq/habari.id)