Bawaslu Kabupaten Gorontalo Ingatkan Petahana

oleh -33 Dilihat
oleh
Bawaslu Kabupaten Gorontalo
Koordinator Hukum dan Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, S.Pd, MH.[foto_dwi/habari.id]
HABARI.ID, LIMBOTO I Jika memang ada petahana yang akan maju di Pilkada, maka penting bagi Bawaslu untuk mengingatkan kepada bakal calon petahana, agar tidak melakukan kampanye-kampanye terselubung.

Termasuk Badan Pengawas Pemilu harus mengawasi dengan cermat kebijakan populis yang dikeluarkan bakal calon petahana di fase menjelang Pilkada.

Ini yang setidaknya sedang dan akan dilakukan Bawaslu Kabupaten Gorontalo di masa-masa menjelang Pilkada yang akan digelar Desember nanti.

banner 468x60

“Petahana itu, punya potensi pelanggaran yang tinggi. Tapi tidak dengan serta merta kita lakukan pengawasan khusus …,”

“Sebab tidak boleh ada diskriminatif, semua harus diperlakukan sama,” ungkap Koordinator Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Fadjri Arsyad.

Bawaslu Kabupaten Gorontalo sendiri, mulai menyorot kebijakan yang belakangan dikeluarkan pemerintah kabupaten Gorontalo, termasuk mencermati istilah yang digunakan sebagai cara untuk menandai program itu.

“Tugas kita adalah mengawasi proses selama tahapan. Kalau ada kebijakan atau program yang digulirkan petahana dengan menggunakan istilah yang memunculkan multi tafsir, lalu publik berpersepsi lain dan istilah tersebut sudah mengarah pada keuntungan petahana di Pilkada nanti, maka Bawaslu akan bertindak,” tegas Fadjri.

Fadjri lalu menyebut salah satu program yang belum lama ini digulirkan pemerintah kabupaten Gorontalo, yang menurutnya perlu disikapi secara bijaksana.

“Kalau boleh, pemerintah kabupaten Gorontalo jangan gunakan istilah ‘NP Baru’ (sebuah program). Sebutkan dengan rinci bahwa yang disebut ‘NP Baru’ itu adalah ‘Norma Perilaku Baru’ …,”

“Yakinkan publik bahwa itu adalah benar-benar ‘Norma Perilaku Baru’, dan tidak ditafsirkan sebagai inisial petahana,” kata Fadjri.(fp/dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan