Batas Waktu LHKPN Tinggal Sepekan, KPK RI Warning Penyelenggara Negara

oleh
kpk
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK RI, Ipi Maryati Kuding.
banner 468x60

HABARI.ID I KPK (Komisi Pembarantasan Korupsi) RI memberikan warning keras kepada penyelenggara negara, khususnya yang belum menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Periodik tahun 2020.

Warning tegas dari KPK RI ini seperti disampaikan pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK RI, Ipi Maryati Kuding, kepada Habari.Id Rabu (24/03/2021).

Bahwaa sejak diluncurkan pada tahun 2017 lalu, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi seluruh penyelenggara negara untuk melakukan pengisian, dan penyampaiann laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.

“Saat ini seluruh WL juga telah memiliki akun pada aplikasi eLHKPN. Sehingga, KPK memandang tidak ada alasan bagi PN untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu,” tegasnya.

Selain itu, KPK juga mengingatkan agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020, tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016.

Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.

“Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 ..,”

“Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat ..,”

“Penyelenggara negara juga, wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” jelasnya.

Ia juga membeberkan penyelenggara negara yang sudah menyampaikan LHKPN di KPK RI. Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021, secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen.

“Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan. Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan ..,”

“Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL,” pungkasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan