Bapenda Gorontalo dan Ditlantas Polda Perkuat Sinergi Optimalisasi PKB dan BBNKB

oleh
oleh
Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, saat bersama jajaran Ditlantas Polda Gorontalo.

HABARI.ID, PEMPROV I Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, bersilaturahmi sekaligus melakukan koordinasi dengan Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes. Pol. Lukman Cahyono, S.I.K., M.H., Senin (21/9/2026).

Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi antara Bapenda Provinsi Gorontalo dan Ditlantas Polda Gorontalo dalam rangka optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sekaligus peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Danial Ibrahim mengatakan, koordinasi dengan Ditlantas menjadi bagian penting dalam membangun kesamaan data, mekanisme pelayanan, serta langkah penertiban dan pemutakhiran administrasi kendaraan bermotor di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.

“Optimalisasi PKB dan BBNKB tidak hanya berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menyangkut tertib administrasi kendaraan, validitas data, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, sinergi Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja sebagai unsur Pembina Samsat harus terus diperkuat,” ujar Danial.

Sejumlah agenda strategis disepakati untuk ditindaklanjuti. Salah satunya pelaksanaan operasi gabungan Ditlantas dan Bapenda terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban registrasi maupun pembayaran PKB, termasuk kendaraan berplat luar daerah yang beroperasi di wilayah Gorontalo.

Selain itu, Bapenda dan Ditlantas akan memperkuat sinkronisasi data kendaraan, khususnya kendaraan yang menunggak pajak, kendaraan yang diblokir, kendaraan baru, mutasi kendaraan, kendaraan operasional perusahaan, serta kendaraan yang sudah tidak aktif.

Koordinasi juga diarahkan pada penyeragaman mekanisme ETLE, pemblokiran dan pembukaan blokir kendaraan, sehingga pelayanan pada seluruh Samsat di Provinsi Gorontalo dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memiliki standar pelayanan yang sama.

Bapenda dan Ditlantas juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan dealer dan perusahaan leasing, terutama terkait proses balik nama, perubahan kepemilikan, administrasi BPKB, serta kendaraan yang telah berpindah penguasaan tetapi data kepemilikannya belum diperbarui.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah penertiban dan pemutakhiran database kendaraan, antara lain terkait TNKB, NIK pemilik kendaraan, perpanjangan lima tahunan, mutasi, hingga penghapusan registrasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes. Pol. Lukman Cahyono, S.I.K., M.H., menyampaikan kesiapan pihaknya untuk terus memperkuat sinergi dengan Bapenda Provinsi Gorontalo dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor dan kewajiban perpajakan.

“Yang terpenting adalah bagaimana kita membangun kesamaan data, kesamaan mekanisme pelayanan, dan kesamaan langkah di lapangan. Ditlantas bersama Bapenda dan Jasa Raharja akan terus memperkuat koordinasi, baik dalam pemutakhiran data kendaraan, penertiban kendaraan yang belum memenuhi kewajiban registrasi dan pajak, maupun peningkatan pelayanan Samsat kepada masyarakat,” ujar Lukman.

Menurutnya, pembenahan database kendaraan menjadi bagian penting karena masih terdapat kendaraan yang telah berpindah kepemilikan, rusak berat, tidak lagi beroperasi, maupun kendaraan yang datanya belum diperbarui.

“Kita ingin database kendaraan semakin valid. Kendaraan yang masih aktif harus tertib administrasi, sedangkan kendaraan yang memang sudah rusak berat dan tidak dapat digunakan lagi dapat diproses penghapusan registrasinya sesuai ketentuan. Semua harus dilakukan melalui prosedur dan verifikasi yang jelas,” tambahnya.

Khusus bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang memiliki kendaraan dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat diperbaiki lagi, akan difasilitasi proses penghapusan data kendaraan dari database sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal BPKB dan/atau STNK asli tidak lagi tersedia, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan kehilangan BPKB/STNK serta surat pernyataan bahwa kendaraan telah rusak berat dan tidak memungkinkan untuk diperbaiki kembali, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh petugas yang berwenang sebelum proses penghapusan data dilakukan.

Sebagai tindak lanjut koordinasi tersebut, juga direncanakan pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembina Samsat se-Provinsi Gorontalo yang akan melibatkan Gubernur Gorontalo, Kapolda Gorontalo, Jasa Raharja, para Bupati/Wali Kota, Kapolres, Kepala Cabang Jasa Raharja, serta unsur terkait lainnya.

Rapat koordinasi tersebut diharapkan menjadi forum untuk menyamakan langkah dan memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, Kepolisian, Jasa Raharja, serta seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pelayanan Samsat, validitas data kendaraan, serta kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban registrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Danial Ibrahim menyampaikan apresiasi kepada Dirlantas Polda Gorontalo atas dukungan dan komitmen dalam memperkuat koordinasi serta pelayanan Samsat di Provinsi Gorontalo.

“Insya Allah, melalui sinergi dan langkah bersama ini, pelayanan kepada masyarakat semakin baik, data kendaraan semakin tertib dan akurat, serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban PKB dan administrasi kendaraan semakin meningkat. Pada akhirnya, hal ini juga akan memperkuat optimalisasi PKB dan BBNKB sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Provinsi Gorontalo,” pungkas Danial.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di