HABARI.ID I Ternyata bukan hanya kendaraan saja yang bisa disebut bodong, atau tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah, pasangan suami istri pun ada juga yang bodong.
Seperti di wilayah hukum Kota Gorontalo, masih terdapat pasangan suami istri bodong sudah tinggal seatap namun tidak memiliki legalitas resmi.
Dari hasil penelusuran Habari.Id, di Kota Gorontalo kasus seperti ini sudah mulai berkurang di tahun ini setelah para pasangan suami istri tak resmi ini, mulai menaati hukum.
Mereka mendatangi KUA (Kantor Urusan Agama) dan Pengadilan Agama Kelas 1A Gorontalo, mengurus berbagai dokumen resmi agar bisa beralih status dari ilegal ke legal.
Hal ini terlihat dari sejumlah permohonan itsbat nikah tahun ini, yang mewarnai buku daftar itsbat nikah milik Pengadilan Agama Kelas 1A Gorontalo.
Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Gorontalo, melalui Panitera Muda Hukum, Fikri HI. Asnawi Amiruddin jelaskan Senin (07/06/2021), permohonan itsbat nikah mulai meningkat pada pertengahan tahun ini dari mereka yang nikah siri.
“Perbandingannya, untuk tahun ini meningkat dari tahun 2020. Untuk tahun ini sampai dengan bulan berjalan sudah mencapai 52 pasangan suami istri yang mengajukan permohonan itsbat nikah ..,”
“Sementara tahun 2020 kemarin, hanya 15 permohonan itsbat nikah dari pasangan suami istri yang bisa disebut belum legal,” jelasnya.
Faktor yang mendorong para pasangan suami istri ini beralih status dari yang tidak resmi ke resmi, karena kesulitan saat melakukan pengurusan dokumen kependudukan.
“Memang benar rukun dan syarat mereka untuk menikah, itu sudah terpenuhi meski hanya melalui imam. Namun secara administrasi, pasangan suami istri ini tidak tercatat, karena tidak melalui KUA atau pengadilan ..,”
“Sehingga, ketika anak mereka lahir dan membutuhkan dokumen kependudukan seperti Akta kelahiran anak, itu akan suli ..,”
“Sebab, dalam Kartu Keluarga yang tercatata hanyalah nama ibu dan anak tersebut, dan tidak ada nama ayahnya,” terangnya.
“Nah, untuk legalitasnya dan memudahkan mereka untuk mengurus dokumen kependudukan anak, mereka harus melalui itsbat nikah melakukan permohonan dimata hukum,” timpalnya.(dyt/habari.id).