Bantuan Sembako Kemensos Dinaikkan Jadi Rp. 200 Ribu, Berlaku Mulai Maret Hingga Agustus

oleh
bantuan sembako
Dirjen Penanganan Fakir Miskin Andi AZ Zulung (lima kanan) foto bersama dengan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan anggora Komisi VIII DPR RI Idah Syahidah, Rabu (4/3/2020). Andi mewakili Mensos RI untuk menyerahkan bantuan sembako bagi warga di Kabupaten Boalemo.[foto_hms.pmprv]
banner 468x60

HABARI.ID I Kabar gembira bagi masyarakat penerima manfaat bantuan sembako dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Mulai bulan Maret hingga bulan Agustus, bantuan naik sebesar Rp. 200 ribu per keluarga.

Jika program bantuan sembako pada Bulan September tahun 2019 silam nilainya hanya berkisar Rp. 115 ribu, maka di bulan Januari hingga Februari menjadi Rp. 150 ribu per KPM.

Penerima bantuan sosial di Provinsi Gorontalo sendiri mendapatkan kuota sebanyak 87.539 orang. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu baru dimanfaatkan untuk 87.047.

“Alhamdulillah di bulan ini sampai bulan Agustus, Pak Presiden Jokowi telah menambahkan Rp. 50 ribu lagi pada KPM sebagai penerima manfaat …,”

“Jadi, yang akan diterima bapak ibu perbulannya sebesar Rp. 200 ribu,” kata Dirjen Penanganan Fakir Miskin Andi ZA. Dulung, saat menyerahkan bantuan program sembako di Desa Hutamonu, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Rabu (04/03/2020).

Lanjut Andi, serapan anggaran untuk program sembako di Provinsi Gorontalo diharapkan bisa berjalan baik. Dan para Penerima bantuan pun diharapkan bisa memanfaatkan dana yang masuk di rekening masing-masing untuk membelanjakan sembako seperti beras, minyak goreng, lauk apuk, sayur dan buah-buahan.

“Kemudian yang tidak boleh itu titipan. Biasanya kalau ke warung ada yang nitip berapa batang (rokok). Nah itu yang tidak boleh …,”

“Kami sudah sampaikan ke BRI kalau ada yang sampai melanggar akan kami cabut ijinnya dan tidak boleh lagi menjadi penerima. Kami berharap Pemprov segera memasukan kuota tambahan untuk untuk melengkapi kuota yang ada saat ini,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemprov Gorontalo terus berbenah memverifikasi dan memvalidasi data bantuan sosial dengan cara turun langsung ke lapangan.

Hasilnya dari 120.000 warga kurang mampu yang selama ini menerima bantuan Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta), 38.000 di antaranya dinyatakan tidak layak karena meninggal dunia, pindah domisili atau berstatus mampu.(rls/fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan