HABARI.ID, TRENGGALEK I Badan Musyawarah (Banmus) DPRD kabupaten Trenggalek memasukkan satu jadwal agenda dalam rencana pelaksanaan rapat paripurna.
Agenda tersebut yakni persiapan pengusulan sidang pemberhentian Bupati periode 2016-2021 dan pengangkatan Bupati Trenggalek tahun 2021-2024.
“Rapat kali ini Banmus memasukkan satu jadwal sidang yang belum masuk dalam program agenda sidang paripurna DPRD,” kata Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono usai memimpin rapat Banmus, Selasa (12/01/2021).
Agus menjelaskan, bahwa Banmus DPRD Trenggalek masih memiliki agenda yang terlupakan yakni agenda jadwal sidang paripurna yang harus pelaksanaannya bulan ini.
Yakni, agenda terkait pelaksanaan sidang paripurna untuk pengusulan pemberhentian dan pengangkatan Bupati Trenggalek.
Ini menjadi agenda penting karena masa jabatan Bupati Trenggalek akan berakhir pada bulan Febuari.
“Karena itu kita segera mengadakan rapat Banmus untuk menjadwalkan agenda sidang itu,” terangnya.
Agus juga menyampaikan hasil dari rapat tersebut diputuskan ada penyesuaian satu jadwal agenda rapat paripurna.
” Jadi pengisian satu agenda tersebut tidak merubah agenda lain,” ucap Agus.
Pastinya, Banmus akan sisipkan agenda sidang tersebut di tengah-tengah agenda lain yang masih longgar. Sehingga pihaknya belum bisa mengatakan kapan pelaksanaan rapat paripurna tersebut.
“Kita buat pelaksanaanya secara kondisional atau fleksibel,” jelasnya.
Meski demikian, Agus menambahkan, batas waktu pelaksanaannya maksimal hingga awal bulan depan sesuai kesepakatan yang sudah ada.
Selain itu, Banmus juga masih menunggu surat resmi dari Pemkab. Terkait masa jabatan Bupati Trenggalek, berakhir. Setelah mendapatkan surat dari Pemkab DPRD langsung menindaklanjutinya, sebelum masa jabatan berakhir.
“Banmus DPRD masih menunggu informasi dari Pemkab. Kalau sudah ada surat dari Pemkab, kita akan rapatkan kembali,” kata Agus (Sar/habari.id)