Banmus DPRD Trenggalek Bahas Agenda Kerja Tahun 2021

oleh
DPRD Trenggalek
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono.[foto_istimewa]
banner 468x60

HABARI.ID, TRENGGALEK I Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Trenggalek gelar rapat perdana awal tahun 2021, terkait penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Di tahun 2020 ada 3 Ranperda yang sampai saat ini masih menjadi ‘Pekerjaan Rumah’ dan harus segera menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Jadi agenda rapat Banmus DPRD Trenggalek pertama di tahun 2021 ini adalah menyelesaikan ‘PR’ Ranperda tahun 2020 kemarin… ”

“Kemudian ada juga Ranperda yang baru dinotakan di akhir Desember dan perlu DPRD perlu menindaklanjutinya,” ucap Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono, Senin (04/01/2021) .

Ia menyebut, rapat perdana di tahun 2021 ini dalam rangka menyelesaikan tunggakan Ranperda tahun 2020 kemarin.

Adapun 3 Ranperda tersebut masing-masing soal penggabungan DPRD, pendirian PDAU dan ketenagakerjaan.

“Untuk Ranperda terkait ketenagakerjaan ini juga masih ada pro dan kontra adanya Undang-Undang Cipta Kerja. Bisa jadi jika tidak bisa dilanjutkan, maka kemungkinan akan kita kembalikan ke Pemerintah Daerah. Sehingga tidak menjadi catatan kami di DPRD Trenggalek,” sambung politisi PKS ini.

Sedangkan 2 Ranperda lainnya yang juga baru ditetapkan dalam rapat paripurna terakhir di bulan Desember, maka hal itu bukan menjadi PR melainkan bahan kerja di awal tahun ini.

Agus juga mengungkapkan untuk agenda selanjutnya adalah melakukan rapat Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan agenda Program Pembahasan Peraturan Daerah (Propemperda). “Di tahun 2021, Propemperda kita berkisar 20,” kata Agus.

Soal Pemberlakuan Perpres No. 33

Menyinggung soal Peraturan Presiden (Perpres) No. 33, Agus menegaskan, sudah berlaku mulai awal Januari 2021.

“Agenda tetap jalan, misalnya pengawasan dalam daerah, Perpres 33 juga sudah mulai berlaku,” terangnya.

Dalam Perpres no 33 ini kata Agus, menyebutkan untuk harian kunjungan atau pengawasan rutin dalam daerah senilai Rp 160 ribu. Sedangkan untuk luar daerah, minimal Rp 400 ribu per hari jika kunjungan masih dalam provinsi.

“Kalau kunjungan luar provinsi seperti Jawa Tengah, DIY dan lain-lain, sekitar Rp 450 ribu perhari. Dan juga kunjungan ke Jakarta sekitar Rp 500 ribu per hari. Lalu untuk luar pulau seperti Papua itu Rp 550 ribu per harinya,” tandasnya.

Persentase nilai untuk uang harian kunjungan kerja sesuai Perpres terbaru ini anjlok hampir 50 persen. Akan tetapi, sesuai rapat intern Badan Musyawarah DPRD Trenggalek, kunjungan kerja akan terfokus di wilayah Provinsi saja.

Mengingat situasi pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi dan banyak daerah yang kembali menjadi zona merah.(Sar/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan