HABARI.ID, DEKOT I Pengawasan terhadap aktivitas ASN atau Aparatur Sipil Negara khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, sepertinya akan lebih ketat lagi.
Bahkan, jika ada ASN Kota Gorontalo dilaporkan atau ditemukan melakukan pelanggaran, bakal dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh penyidik ASN.
Aturan tersebut terungkap melalui rapat Ranperda (Rancangan Peraturan Darah) tentang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Senin (07/03/2022) oleh Pansus I DPRD Kota Gorontalo dihadiri sejumlah pejabat OPD terkait, termasuk lembaga vertikal hukum.
Ketua Pansus I DPRD Kota Gorontalo, H. Ekwan Ahmad jelaskan, Ranperda tentang PPNS ini sudah dibahas bersama Pansus I DPRD Kota Gorontalo dengan eksekutif serta lembaga vertikal hukum, baik halaman, bap dan pasalnya.
“Dalam perjalanan rapat Pansus I DPRD Kota Gorontalo bersama eksekutif dan lembaga vertikal hukum terkait, kami sudah membahas Ranperda tentang PPNS ini sudah sampai pada Bap XII ..,”
“Rapat terebut masih kami skorsing dan belum melahirkan sebuah kesimpulan, karena masih akan menyatukan persepsi termasuk melakukan studi banding atas aturan tersebut, ke daerah yang sudah memiliki dan menjalankan aturan tersebut,” ujarnya.
Dalam pandangan Pansus I DPRD Kota Gorontalo sendiri, sangat penting rancangan peraturan ini dalam rangka pelaksanaan roda Pemerintahan Daerah di Kota Gorontalo.
Namun meski Satpol-PP Kota Gorontalo sebagai instansi berwenang melakukan penyidikan tehadap ASN, tetap harus melakukan koordinasi dengan lembaga hukum terkait baik Kepolisian dan Kejaksaan.
“Bisa saja pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN itu, adalah pelanggaran hukum pidana ..,”
“Dan koordinasi, komunikasi serta konsultasi antar lembaga ini sangat penting, dalam rangka pelaksanaan sebuah aturan,” jelas Aleg Partai Hanura tersebut.
Bahkan Ekwan tegaskan ketika Ranperda ini disahkan menjadi Perda, maka Satpol-PP Kota Gorontalo tidak bisa semena-mena menerapkan aturan tersebut, dan harus berdasarkan landasan, fakta dan bukti.
“Kami meminta, ketika ranperda ini disahkan menjadi perda, maka Satpol-PP tidak bisa semena-mena menerapkan aturan ini ..,”
“Misal, hanya karena sakit hati pada oknum ASN di Kota Gorontalo, lantas aturan ini dijadikan senjata melakukan balas dendam,” pungkasnya.(bnk/habari.id).