ASN Tambah Libur Siap Disanksi Tegas!

oleh -30 Dilihat
oleh
ASN
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, saat di salah satu kegiatan Pemerintahan Kota Gorontalo.

HABARI.ID I Senin (17/05/2021) seluruh ASN Pemerintahan Daerah termasuk Kota Gorontalo, mulai melaksanakan lagi aktivitas kantor pasca lebaran.

Artinya, libur dalam ranka cuti bersama dan lebaran telah usai. Dan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menegaskan, seluruh pegawai lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo wajib mengikuti apel bersama.

banner 468x60

“Sesuai dengan Keppres No. 7/2021, jadwal cuti bersama Lebaran 2021 untuk ASN, sehari sebelum lebaran Rabu (12/05/2021) ..,”

“Kemudian dilanjutkan dengan Kamis (13/05/2021) lebaran sampai dengan Jumat (14/05/2021) ditambah dengan Sabtu dan Minggu ..,”

“Maka untuk Senin (17/05/2021) seluruh ASN sudah harus masuk kerja lagi dan tidak ada yang menambah libur, kalau kedapatan menambah libur akan kami beri sanksi tegas,” terangnya Minggu (16/05/2021).

Senada di tambahkan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, bahwa aturan kembali masuk kantor atau bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, tidak hanya berlaku bagi ASN tetapi termasuk tenaga honorer.

“Semua pegawai termasuk pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, harus masuk kerja pada Senin (17/05/2021),” tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid jelaskan, untuk penerapan sanksi tidak hanya dilihat dari bentuk pelanggaran saja, tetapi ada juga berdasarkan kewenangan.

Panglima ASN ini katakan, misal seperti dirinya yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah, tentu bisa memberikan sanksi kepada seluruh aparatur termasuk pejabat di bawah jabatannya.

Misal pejabat Organisasi Perangkat Daerah mulai dari Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian sampai dengan para Asisten.

“Contoh sanksinya ada yang ringan, sedang dan berat. Kalau sanksi ringan seperti penundaan gaji selama setahun dan gaji berkala ..,”

“Untuk sanksi sedang, penurunan pangkat dan kalau sanksi berat penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat,” tegasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan