Dugaan ‘Aroma Tak Sedap’ dari Kejari atas Pengembalian Berkas P19 Kasus Pembacokan di Pelataran Sentral

oleh
oleh
ilustrasi.

HABARI.ID I Pengembalian berkas P19 oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Gorontalo menimbulkan dugaan kurang baik, atas penanganan kasus pembacokan di Pelataran Pasar Sentral Kota Gorontalo.

Mirisnya, dari informasi yang berhasil dihimpun bahwa penyidik sempat heran dengan rekomendasi jaksa, terkait dengan sejumlah poin dalam dokumen P19 yang tertuju pada nama Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Parahnya lagi, poin-poin dalam dokumen itu diduga menyudutkan pemeriksaan Wali Kota, kendati tersangka utamanya adalah Starki yang diketahui sudah ditahan.

Kabar tersebut pun sampai ketelinga masyarakat militan Adhan Dambea, yang berpandangan bahwa penanganan kasus tersebut diduga sudah ditunggangi oknum politisi.

“Ini bukan lagi soal kelengkapan formil atau materiil biasa. Bahkan dugaannya ada oknum ingin menarik-narik keterlibatan Wali kota lebih jauh dalam insiden yang sebenarnya murni tindakan kriminal personal itu,” ungkap Idu, masyarakat militan Adhan Dambea.

Menurutnya persoalan hukum apalagi tindak pidana kriminal, tidak bisa dicampur adukkan dengan politik. Dan Wali Kota Gorontalo sebagai saksi dalam kejadian di Pelataran Pasar Sentral, tentu sudah memberikan keterangannya.

“Pimpinan kami memang saat itu tengah berada di lokasi Pelataran Pasar Sentral Kota Gorontalo, bersama jajarannya. Terlepas dari jabatannya sebagai Wali Kota Gorontalo, sebagai manusia yang taat hukum beliau sudah memberikan keterangan sebagai saksi. Kenapa berkas P19 dikembalikan lagi, ada apa sebenarnya,” tanya Idu dengan tegas.

“Jangan campuradukkan perkara hukum dengan politik. Kondisi ini sangat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Jika Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo terkesan akan mencari kesalahan pemimpin kami, maka masyarakat Kota Gorontalo tidak akan diam,” timpal Idu.

Sementara itu penilaian Praktisi hukum Frengki Uloli, secara umum pengembalian dokumen P19 bertanda surat resmi Kejaksaan yang mengembalikan berkas perkara kepada penyidik, karena belum lengkap secara formil atau materiil, disertai petunjuk spesifik (bertanda/bercatatan.red) untuk dilengkapi. Nah, pengembalian berkas dengan fokus hanya pada satu saksi (Wali Kota.red), merupakan preseden yang janggal secara hukum acara pidana.

“Jika jaksa memaksakan konstruksi hukum yang menghubungkan kehadiran Wali Kota di lokasi dengan niat jahat (mens rea.red) tanpa bukti permulaan yang cukup, maka ini bisa dikategorikan sebagai malicious prosecution atau penuntutan yang bermotif jahat,” ungkap Frengki.

Ia menambahkan, dalam kasus pembacokan, fokus utama adalah pada pelaku (Starki.red) dan alat bukti di lapangan. “Memaksakan keterlibatan intelektual tanpa dasar yang kuat hanya akan membuat wajah hukum kita terlihat konyol di depan publik,” tambahnya.

Saat ini Tim hukum dan loyalis Wali Kota kini tengah membedah setiap butir poin P19 tersebut. Mereka mencurigai ada kekuatan politik besar yang mencoba memanfaatkan tangan kejaksaan untuk menumbangkan sang petahana lewat jalur hukum yang dipaksakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Kota Gorontalo belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan spesifik pengembalian berkas.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di