Anggaran Pilkada Tidak Digeser, Nelson: Percepat Proses, Pencairan Hanya 2 Tahap

oleh
Anggaran Pilkada Tidak Digeser
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo bersama Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasid Sayiu saat melakukan penandatanganan NPHD Tahap II, Rabu (24/06/2020).[foto_dwi/habari.id]
banner 468x60
HABARI.ID I Tidak menggeser alokasi anggaran Pilkada. Itu yang dilakukan pemerintah kabupaten Gorontalo. Sikap ini, setidaknya, menjadi cerminan konsistensi pemerintah kabupaten Gorontalo dalam menyukseskan hajatan demokrasi yang akan digelar 9 Desember mendatang.

Pada penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), Rabu (24/06/2020), Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengungkapkan, ada banyak alokasi anggaran yang terpaksa digeser untuk penanganan Covid-19. Tapi khusus untuk dana Pilkada, tidak ada pergeseran.

“Ada banyak kebutuhan yang harus dipenuhi pada pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Makanya anggaran Pilkada ini tidak kita geser,” ungkap Nelson.

Kalau anggaran tersebut juga digunakan untuk penerapan standar protokol kesehatan, kata Nelson, maka besarannya tak akan cukup.

“Untuk penerapan protokol kesehatan saat Pilkada, semisal rapid test, hendaknya tidak disamaratakan pelaksanaannya. Cukup di wilayah zona merah saja. Tidak semuanya harus rapid test,” kata Nelson.

Meski ada banyak kebutuhan yang harus dipenuhi pada penyelenggaraan Pilkada ini, Nelson berharap anggaran tersebut bisa dimaksimalkan. Dan KPU akan terbantu dengan adanya partisipasi elemen masyarakat dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2020.

Nelson berharap, setiap elemen masyarakat, termasuk juga ASN, dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Pilkada termasuk melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat menyalurkan ha-hak demokrasinya.

Tidak menggeser anggaran Pilkada, bukan satu-satunya kebijakan yang dilakukan. Demi suksesnya hajatan yang akan melahirkan pemimpin pada lima tahun ke depan ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga memperpendek tahap pencairan anggaran yang akan digunakan KPU untuk penyelenggaraan Pilkada itu.

Pencairan yang sebelumnya akan dilakukan 3 tahap, telah diubah menjadi hanya 2 tahapan. Pada tahap II pencairan dana Pilkada, Pemda akan mengelontorkan 60 persen atau sebesar Rp. 19.290.000.000.

Pada tahap I pencairan dana Pilkada yang dilakukan sebelum masa pandemi Covid-19 atau pada Januari 2020 lalu, Pemda sudah menyerahkan dana sebesar Rp. 12.860.000.000 kepada KPU Kabupaten Gorontalo.

“Kita berharap, anggaran yang ada ini bisa digunakan seefisien mungkin oleh KPU,” harap Nelson.(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan