HABARI.ID I Pilkada di tengah pandemi Covid-19, telah menyebabkan anggaran Pilkada membengkak. Ada tambahan pembiayaan yang muncul sebagai konsekuensi dari penerapan protokol kesehatan.
KPU dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo telah bersepakat, pembiayaan pengadaan peralatan dan perlengkapan protokol kesehatan dibebankan ke pemerintah pusat.
Pemerintah Daerah memang sudah mengalokasikan anggaran untuk Pilkada di kabupaten Gorontalo. Meski alokasi anggaran Pilkada dengan total Rp. 32 Miliar lebih tersebut tidak digeser, tetap dianggap masih kurang, itu pun belum termasuk pengadaan peralatan protokol kesehatan.
Berita Terkait: Anggaran Pilkada Tidak Digeser, Nelson: Percepat Proses, Pencairan Hanya 2 Tahap
“Untuk pengadaan peralatan protokol kesehatan seperti APD yang akan digunakan pada Pilkada nanti, jadi tanggung jawab pemerintah pusat …,”
“Karena dana hibah untuk Pilkada yang bersumber dari APBD, khusus mensupport tahapan Pilkada,” kata Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasid Sayiu.
Pemerintah daerah, kata Rasid, bisa saja menanggulangi penyebab hingga anggaran pilkada membengkak dengan menalangi dana yang dibutuhkan untuk pengadaan peralatan protokol kesehatan.
Itu pun harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Untuk anggaran pengadaan APD kita ajukan ke Pemerintah Daerah. Kita sudah membahasnya dengan Pemerintah Daerah mengenai sejauh mana kemampuan daerah untuk membiayai itu …,”
“Tapi setelah pembahasan, KPU Kabupaten Gorontalo bersama Bawaslu dan Pemerintah Daerah menuangkannya dalam Berita Acara …,”
“Salah satu poin pentingnya adalah anggaran pengadaan APD dan sebagainya terkait penerapan protokol kesehatan, kita serahkan ke pemerintah pusat untuk mendanainya,” jelas Rasid.
anggaran Pilkada membengkak, lebih disebabkan oleh pembiayaan penerapan protokol kesehatan. Biaya ini (sepertinya) tak bisa dimasukkan dalam pembiayaan dana hibah Pilkada.
Dana hibah dari Pemda disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada sebelum masa pandemi, tidak mencantumkan item pembiayaan APD atau perlengkapan protokol kesehatan. Sementara keharusan menerapkan protokol kesehatan pada Pilkada, muncul setelahnya.
Intinya, hal yang menjadi penyebab anggaran Pilkada membengkak ini, belum dapat ditangani Pemerintah Daerah.
Sementara item pembiayaannya sudah ditentukan hanya untuk tahapan, pelaksanaan sampai dengan penetapan dan pelantikan.
Rasid mengatakan, kewajiban Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran hibah untuk Pilkada sudah dilakukan.
Ia juga menyampaikan jika dalam penggunaan dana hibah ini, akan ada sedikit penyesuaian pada beberapa pembiayaan kegiatan, termasuk kegiatan sosialisasi jarak jauh yang wajib dilakukan KPU.(dwi/habari.id)