Rp 35 Miliar Anggaran Pilkada Bakal Digeser, KPU Bonebol Tunggu Instruksi KPU RI

oleh
anggaran pilkada di geser kpu bonebol ikuti kpu ri
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, antara Bupati Bonebol Hamim Pou, dengan pihak penyelenggara Pilkada 2020. (f/Istimewa).
banner 468x60
HABARI.ID I Sebanyak Rp 35 Miliar anggaran Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di Kabupaten Bonebol, bakal di geser untuk tangani Covid 19. Menyikapi hal itu, KPU Bonebol tunggu instruksi KPU RI. Seperti dikatakan Ketua KPU Bonebol Adnan Berahim, ketika dihubungi terpisah melalui selular Selasa (31/03/20).

Pergeseran anggaran Pilkada oleh Pemerintah Kabupaten Bonbol ini, disambut KPU Bonebol. Meski demikian KPU Bonbol tetap akan menunggu kebijakan resmi dari KPU RI.

Realokasi anggaran tersebut diakuinya merupakan hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang dilaksanakan Pemerintah Pusat Senin kemarin.

“Kami masih menunggu informasi atau surat resmi dari KPU RI tentang hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat, tentang penundaan Pilkada serentak dan realokasi anggaran Pilkada dalam menangani Covid 19. Kalau pun petunjuk KPU RI sesuai dengan hasil rapat tersebut, kami siap ikuti,” ujar Adnan.

Sebelumnya Bupati Bonebol Hamim Pou sendiri, mendukung sepenuhnya hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat, yang digelar Pemerintah Pusat Senin (30/03/20).

Meski hasil rapat tersebut masih menunggu pembuatan payung hukum baru, berupa PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).

Pemkab Bonebol sendiri, sudah merencanakan anggaran Pilkada direalokasi untuk sektor kesehatan dan pemenuhan pangan rakyat.

“Pemerintah Kabupaten Bonebol mendukung sepenuhnya penundaan Pilkada serentak, tahun 2020. Ini keputusan terbaik, karena demi keselamatan manusia yang harus menjadi nomor 1. Anggaran Pilkada 2020 yang kami siapkan Rp 35 Miliar,” ujar Hamim.

Diketahui sebelumnya, pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Mendagri RI, KPU RI, Bawaslu RI, Komisi II DPR dan DKPP RI, menghasilkan empat poin.

Diantaranya, tentang persetujuan Komisi II atas penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020, yang diakibatkan oleh perkembangan pandemi Covid 19, terus berkembang.

Selanjutnya pelaksanaan Pilkada Lanjutan, wajib atas persetujuan bersama. Kemudian permintaan Komisi II DPR RI kepada Pemerintah, menerbitkan payung hukum baru.

Terakhir, keputusan yang ditujukan kepada masing-masing kepala daerah akan melaksanakan Pilkada, merealokasi dana Pilkada yang belum terpakai.(4bink/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan