Ambil Untung Lebih dari Bantuan Sosial, Izin Supplier Dicabut!

oleh
Penyaluran Bantuan Sosial
Sekda Kabupaten Gorontalo Hadijah Tayeb saat memberi arahan pada rapat Evaluasi Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2020, Kamis (12/03/2020).[foto_istimewa]
banner 468x60
HABARI.ID I Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan bertindak tegas, mencabut izin jika ada supplier yang mengambil untung lebih terkait penyaluran bantuan sosial.

“Penyaluran bantuan sosial harus lancar. Kalau ada supplier yang mencoba mengambil untung lebih di luar ketentuan yang berlaku, maka kita akan cabut izin suppliernya,” tegas Sekda Kabupaten Gorontalo, Hadijah Tayeb, usai rapat Evaluasi Penyaluran Sembako tahun 2020, di ruang Madani Kantor Bupati Kabupaten Gorontalo Kamis (12/03/2020).

Dan apa yang akan dilakukan pemerintah terkait penyaluran bantuan sosial ini, kata Hadijah Tayeb, semata-mata untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama masyarakat penerima manfaat.

Baca Juga: Distribusi Bantuan Sosial, Nelson: Sembako Yang Disalurkan Harus Berkualitas Baik

“Kalau penyalurannya lancar, maka kebutuhan masyarakat penerima manfaat akan terpenuhi. Penyalurannya pun harus tepat sasaran. Dengan begitu, manfaat dari bantuan ini benar-benar akan dirasakan oleh masyarakat. Mereka bisa memenuhi kebutuhan gizi dan nutrisi,” kata Hadijah.

Sesuai Keputusan Menteri sosial Nomor 29 tahun 2020, kata Hadijah, anggaran belanja sembako sosial sebesar Rp. 200 Ribu. Akan lebih baik jika bantuan dalam bentuk bahan pokok ini disalurkan menggunakan sistem e-Warong, karena bisa memberi kesempatan kepada penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhannya.

“Kita menginginkan agar penyaluran bantuan sosial  ini lancar tanpa ada kendala. . Kalau ada kendala dan supliernya bermasalah, yah langsung kita instruksikan untuk di ganti,” tegas Hadijah.

Ada kurang lebih 35 ribu penerima manfaat bantuan sosial di kabupaten Gorontalo. Hadijah Tayeb mengimbau kepada setiap supplier untuk bisa memberi pelayanan yang lebih baik.

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat penerima manfaat, untuk dapat berkomunikasi dengan pemerintah Desa dan Kecamatan, apabila menemukan pelayanan yang kurang baik dari supplier.

“Kita pernah menerima keluhan. Dan langsung kami tindaki. Mulai dari memberi arahan hingga peringatan,” tegasnya lagi.(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan