HABARI.ID I Akibat pandemi Covid-19 sebanyak 37 CJH (Calon Jemaah Haji) asal Kabupaten Gorontalo Utara, terpaksa harus tunda keberangkatan mereka untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.
Penundaan keberangkatan 37 CJH asal Kabupaten Gorontalo Utara ini, diakui Rifka Maladjim Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kabupaten Gorontalo Utara, saat ditemui Habari.Id Senin (14/06/2021).
“Penundaan ini terpaksa kami lakukan, pasca kami menerima Surat Putusan Kementerian Agama RI nomor 660 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Jamaah Haji tahun 2021 ..,”
“Kondisi ini bukan hanya dirasakan oleh jemaah asal Provinsi Gorontalo, tetapi di seluruh wilayah Tanah Air dan semua negara,” ujarnya.
Salah satu dasar dibatalkan pelaksanaan haji tahun ini, yakni untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan keamanan calon jemaah haji.
“Kami berharap, seluruh calon jemaah haji dapat bersabar dan ikhlas menerima keputusan dari Pemerintah Pusat ini, dan tetap mempersiapkan diri. Karena sewaktu-waktu keputusan pemerintah pusat bisa saja berubah,” jelasnya.
“Dan kalau pun tetap di batalkan, kemudian pada tahun berikut dibuka lagi keberangkatan calon jemaah haji, maka 37 peserta tunggu yang diprioritaskan,” timpalnya.
Selain itu, calon jemaah haji bisa menarik kembali uang pelunasannya, jika ada niat untuk menariknya. “Syaratnya membawa ukti asli setoran pelunasan biaya perjalanan haji, khusus yang dikeluarkan BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih Khusus ..,”
“Kemudian nomor rekening USD dolar atau rupiah atas nama jemaah haji dan nomor kontak jemaah, dan mendatangi Kantor Kemenag Provinsi, Kabupaten dan Kota. Untuk Gorut sendiri, kami telah buatkan grub Whatsapp untuk koordinasi,” jelasnya.(wi/habari.id).