Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Lewat e-Filing

oleh -32 Dilihat
oleh
pajak
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat melaporkan SPT pribadinya yang didampingi tim dari Kantor Pajak Pratama Gorontalo, melalui sistem online e-filing, Kamis,(12/3/2020), di Rudis Gubernur. Gubernur juga berharap kepada seluruh masyarakat gorontalo yang memiliki NPWP agar segera melakukan laporan SPT sebelum tanggal 31 Maret 2020.[foto_hms.pmprv]

HABARI.ID I Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, mengajak seluruh masyarakat Gorontalo untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan pribadi tahun 2019 melalui e-filing. Hal ini disampaikan gubernur, usai melaporkan pajak pribadinya bersama dengan tim dari Kantor Pajak Pratama Gorontalo, Kamis,(12/3/2020), di Rudis Gubernur.

“Saya tadi sudah melaporkan SPT pajak lewat e-filing. Jadi bagi masyarakat Gorontalo yang sudah memiliki NPWP, maka wajib untuk lapor pajak,” kata Rusli

banner 468x60

Rusli menambahkan masih banyak masyarakat Gorontalo yang punya NPWP tetapi belum melaporkan SPT tahunannya. Untuknya sebelum tanggal 31 maret 2020, sesuai batas waktu yang ditentukan, laporan pajak harus sudah selesai.

“Dengan e-filing, lapor dimana saja kapan saja,  semakin murah.  Tidak perlu ke kantor pajak. Jadi segera lapor pajak, karena pajak kuat, Indonesia maju,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor Pajak Pratama Gorontalo Daud Suranto.  Menurutnya tahun ini pemerintah menargetkan nilai kepatuhan terhadap pelaporan SPT masyarakat harus bisa meningkat.  Karena segala macam cara sudah dilakukan oleh direktorat pajak, termasuk menggunakan sistem e-filing.

“Secara statistik, sekitar 60.000 yang wajib SPT baru sekitar 40.000 yang melaporkan SPT. Jadi masih banyak, masyarakat gorontalo yang belum melaporkan SPT.  Tetapi jika dibandingkan dengan daerah lain, Gorontalo termasuk cukup patuh terhadap pelaporan SPT.  Sehingga tahun ini pemerintah berharap nilai kepatuhan masyarakat bisa meningkat,” paparnya.

E-filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online. Cukup melalui satu situs, www.pajak.go.id, wajib pajak sudah bisa menggunakan layanan yang disediakan DJP.(rls/fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan