Adhan Sentil Masalah Izin Bangunan Gerai Indomart Diterminal Dungingi

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menyoroti salah satu gerai Indomaret yang berada di simpang tiga Terminal Dungingi, karena diduga belum mengantongi izin bangunan dari Pemerintah Kota Gorontalo.

Bahkan menurut mantan Wali Kota Gorontalo ini, bangunan Indomaret itu terlalu mepet dengan badan jalan, sehingga sangat menganggu masyarakat atau pengendara yang sering melintasi area tersebut.

“Sampai sekarang pihak Indomaret bukan tidak ingin mengurus izin, tapi masih terkendala dengan regulasi dan pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Wil. XXI Provinsi Gorontalo hanya menyewakan lahan saja,” jelas Adhan saat melaksanakan reses di Terminal Dungingi, Rabu (09/02/2022).

Adhan menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi oleh pihak Indomaret soal peraturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau kini sudah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kota Gorontalo.

“Kalau PBG ini belum ada Perda nya atau masih dalam proses, saya kira IMB itu masih berlaku. Oleh karenanya pergunakan dulu Perda lama agar yang meminta izin mendirikan bangunan ini segera terpenuhi,” jelas Adhan.

Adhan mengaku mendapat informasi dari Dinas PUPR Kota Gorontalo bahwa masih ada beberapa perusahaan yang ingin mendirikan izin bangunan, namun izin tersebut tak kunjung diterima lantaran harus memenuhi petunjuk teknis.

“Ini yang harus di perhatikan oleh Pemerintah Kota Gorontalo dalam menyikapi permasalahan yang ada sekarang. Jangan sampai mengganggu kepentingan masyarakat ataupun investor yang ingin membuka usaha di Gorontalo,” tandasnya. (Dik/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan