HABARI.ID I Sekitar 75 persen regulasi dalam Perda (Peraturan Daerah) tentang pelaksanaan Pilkades (Pemilhan Kepala Desa), di Kabupaten Gorontalo mengalami pergantian.
Regulasi Perda Pilkades yang diganti tersebut, masing-masing tahapan persyaratan, tentang politik uang sampai peraturan yang berkaitan dengan pemilihan kepala desa.
Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako jelaskan, Kamis (07/01/2021).
Pergantian regulasi dalam Perda ini dibahas pada rapat evaluasi pelaksanaan Pilkades, bersama Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.
“Bukan berubah tetapi di ganti, karena peraturan Bupati yang mengatur tentang Pilkades sebelumnya tidak adanya regulasi-regulasi yang mengaturnya …”
“Misalnya tentang money politik tidak jelas, tidak tau bagaimana dengan sanksinya. hal-hal semacam ini yang menjadi latar belakang untuk dilakukan perubahan,” ungkap Nawir.
Mengenai regulasi tentang persyaratan calon, seperti harus bebas temusn, tes kesehatanya baik, sampai dengan hasil kekayaan calon.
“Ada persyaratan harus bebas temuan, bahkan tahun ini kita minta ada laporan hasil. Sehingganya orang-orang yang maju, bersih dan tidak ada kaitan dengan persoalan hukum,”tuturnya
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo tegaskan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan mengawal ketat pelaksanaan Pilkades 2021.
“Kami akan kawal pelaksanaannya. Dari regulasi kami sudah siap, termasuk dengan anggarannya,” pungkas Nelson.(Ver/habari.id).