HABARI.ID I Dari 23 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang disepakati untuk dibahas pada tahun 2021 akan datang, terdapat 7 buah Ranperda usul insiatif eksekutif.
Sebanyak 23 Ranperda tersebut diantaranya, 11 Ranperda usul inisiatif legislatif, 7 Ranperda usul inisiatif eksekutif, 3 Ranperda kumulatif terbuka, serta 2 Ranperda tindaklanjut Kementerian Dalam Negeri RI.
Pembahasan 23 Ranperda ini, telah disepakati melalui Rapat Paripurna ke 30 dihadiri langsug Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim Selasa (15/09/2020), di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo.
“Tujuan penyusunan program pembentukan Perda ini, untuk memberikan gambaran yang objektif dan mempercepat proses pembentukan Perda menurut skala prioritas,” ujar Idrissaat menyampaikan sambutan.
Idris berharap program pembentukan Perda tahun 2021 dibahas sesuai dengan kebutuhan yang mendesak, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Serta Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Perda yang dihasilkan tidak hanya dilihat dari kuantitasnya, tetapi yang penting adalah kualitasnya,” tandas wakil Gubernur Gorontalo Dua Periode itu.(sodik/habari.id).