6 Daerah di Gorontalo Dapat Sertifikat Tanah Gratis

oleh
Sertifikat Tanah, Gorontalo.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, saat mengikuti virtual penyerahan sertifikat tanah gratis oleh Pemerintah Pusat.
banner 468x60
HABARI.ID I Sebanyak enam daerah di Provinsi Gorontalo mendapatkan sertifikat tanah gratis, dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional yang digelar secara virtual dihadiri langsung Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Jumat (10/07/2020).

Penyerahan sertifikat tanah gratis kepada daerah di Gorontalo ini, dilakukan secara virtual juga oleh Himawan Arif Sugoto, Sekretaris Jendral Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie jelaskan ada sebanyak 9.205 sertifikat tanah, dan akan diserahkan masing-masing daerah Kabupaten dan Kota Gorontalo kepada perwakilan masyarakat.

“Rinciannya Kota Gorontalo 10, Kabupaten Pohuwato 2.548, Kabupaten Gorontalo 2.010, Kabupaten Boalemo 1.680, Kabupaten Bone Bolango 1.373 dan Kabupaten Gorontalo Utara sejumlah 1.549 sertifikat tanah,” jelas Rusli.

Dia jelaskan ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo, karena di tengah bencanan non alam Pemerintah Provinsi Gorontalo masih berbuat untuk masyarakat.

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI, atas program PTSL ini yang dulu kita kenal dengan Prona …”

“Tetapi dengan program PTSL ini, sangat menyentuh dan membantu masyarakat terutama bagi yang kurang mampu,” ungkap Rusli dalam sambutannya.

Dia menyadari, masih banyak pekerjaan rumah harus diselesaikan mengenai timbulnya tanah bersertifikat di zona danau Limboto, dan ini akan dilakukan pemerintah untuk mengembalikan fungsinya seperti sediakala.

“Ketika saya menjadi Gubernur tahun 2012, ada dua surat yang saya keluarkan, pertama untuk mohon kepada BPN Kanwil untuk mengevaluasi, meninjau kembali sertifikat yang telah keluar dan tidak lagi mengeluarkan setifikat di zona danau Limboto,” jelas Rusli.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Himawan Arief Sugoto mengatakan, pemberian sertifikat merupakan salah satu produk hukum yang dapat dipakai menjadi stimulus ekonomi.

“Khususnya pada penerima ataupun pemilik sertifikat dalam kebutuhannya terhadap modal kerja, terhadap kebutuhan untuk membuka usaha. Sertifikat sebagai jaminan modal …”

“Namun tidak hanya sertifikatnya saja yang dijaga, tapi tanah pun harus dijaga. karena kalau tanah tidak dijaga itu bisa menimbulkan konflik di kemudian hari,” tuturnya.

Kepala BPN Provinsi Gorontalo Wartomo mengungkapkan, Provinsi Gorontalo memiliki luas wilayah 1.2 juta hektar.

Estimasi jumlah bidang tahan yang ada di Gorontalo, sebanyak 517.858 bidang, dan yang telah terdaftar sebanyak 308.286 bidang atau 53 persen.

“Dari bidang tanah yang sudah terdaftar, telah terpetakkan sebesar 270.416 bidang atau 67 persen,” ujar Wartomo dalam forum resmi tersebut.(sodik/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan