HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil membekuk 5 pemuda yang terlibat dalam jaringan pengedaran dan penggunaan narkotika jenis Sabu.
Kelima pemuda yang berhasil ditangkap semuanya berasal dari Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.
Setelah mengamankan kelima pelaku yang masing-masing berinisial AC (29) dan BY (21) warga desa Srikaton, MA (20), BB (29) warga Desa Padangan dan IK (19) warga Desa Kepuhrejo, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 1,15 gram.
“Ya, Satresnarkoba telah mengamankan 5 tersangka yang diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas IPTU Nenni Sasongko, Selasa (25/8/2020).
Jaringan pengedaran barang haram (sabu) ini terbongkar berawal dari dua pelaku, IK dan BY, yang tertangkap lebih dahulu oleh Satresnarkoba di SPBU Desa Padangan, Ngantru.
Dari hasil interogasi petugas di tempat yang sama juga berhasil menangkap pelaku AC, pelaku lainnya BB dan MA berhasil ditangkap di rumah mereka.
“Dari dua orang ini, kemudian berhasil dikembangkan menjadi tiga dan kemudian dikembangkan lagi menjadi lima orang,” jelasnya.
Kelima tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari warga Kecamatan Kalidawir berinisial M dengan harga Rp 600 ribu per setengah gram, yang kemudian dibungkus lagi dalam paketan kecil seharga Rp 200 ribu.
“Para tersangka ini juga mengkonsumsi sabu dan mengaku baru menjadi pemakai sejak lima bulan ini,” terangnya.(fal/habari.id)