HABARI.ID I Dua pemaikai juga pengedar narkoba jenis ganja asal Kabgor (Kabupaten Gorontalo), berhasil diamankan anggota BNN Kabupaten Gorontalo.
Dua pemakai juga pengedar barang haram ini berinisial ARU dan ABM, masing-masing berusia 22 tahun.
Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkoba pun menjerat mereka.
Dengan ancaman 4 tahun kurungan badan. Begitu kata Kompol Damri Dahlan, Kepala Seksi Pembarantasan Narkotika BNN Kabgor, Selasa (15/12/2020).
Kompol Damri jelaskan, dua pemuda tersebut merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Provinsi Gorontalo.
“Penangkapan terhadap mereka di salah satu kos-kosan pada 10 November 2020 lalu …”
“Dari penangkapan tersebut, kami menemukan barang bukti 10 linting ganja kering, dan jika ditimbang sekitar 4 gram,” ungkapnya.
Perburuan terhadap pelaku narkoba tidak hanya begitu saja, pengembangan pun terus berlangsung.
Hasilnya pun memuaskan, karena pasca pengembangan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan pengedar inisial PW.
“Wilayah hukum Kota Gorontalo kami mengamankan pelaku inisial PW, barang bukti yang kami sita sebanyak 80 linting ganja …”
“Dan bersangkutan telah kami amankan, selanjutnya terus kami lakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Peran serta Pemerintah Kabupaten Gorontalo, merupakan harapan besar BNN Kabupaten Gorontalo.
Dalam rangka untuk memberantas peredaran gelap narkoba, mulai dari usia remaja sampai dewasa.
Kepala BNN Kabupaten Gorontalo, Roy Bau katakan, hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden RI nomor 2 tahun 2020.
“Tentang rencana aksi Nasional peran dari Pemerintah Daerah, bisa bekerjasama dengan BNN …”
“Dengan demikian akan tercipta benteng yang bisa membatasi ruang gerak pelaku narkoba,” pungkasnya.(Ver/habari.id).