1 Dari 11 Kecamatan Masih Zona Kuning, Pemkab Gorut Bolehkan Tarawih di Masjid

oleh
kecamatan
Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, saat memimpin kegiatan rukyatul hilal di rumah jabatan Bupati Gorontalo Utara.
banner 468x60

HABARI.ID I Satu dari 11 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Gorontalo Utara, masih berstatus zona kuning atas penyeraban pandemi Covid-19.

Meski masih satu kecamatan yang zona kuning, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tetap membolehkan masyarakat menunaikan ibadah tarawih di masjid.

Hal ini seperti kata Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, Senin (12/04/2021) pada kegiatan rukyatul hilal. “Sudah 11 wilayah yang zoan hijau dan tinggal satu wilayah kuning ..,”

“Artinya, masjid yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara bisa melaksanakan shalat tarawih, tanpa mengabaikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Ia jelaskan, pandemi Covid-19 sampai dengan sekarang ini belum bisa diprediksi kapan berakhirnya, sehingga ia meminta kepada takmirul masjid untuk tetap taat kepada protokol kesehatan.

Mulai dari menyediakan fasilitas protokol kesehatan, meminta kepada seluruh jamaah masjid memakai masker dan menjaga jarak.

“Tidak hanya sampai disitu juga, kebersihan lingkungan masjid wajib untuk dijaga. Dan masyarakat wajib membawa perlengkapan shalat sendiri dari rumah,” pungkasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan