Yuriko Nilai Rekomendasi Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2015 Bisa Tingkatkan Angka Kriminal

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, DEPROV | Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Yuriko Kamaru menilai rekomendasi pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan Ham) Provinsi Gorontalo akan membuat catatan kriminalitas di daerah semakin buruk.

Aleg dari Partai Nasdem itu menjelaskan, berdasarkan laporan kriminalisasi yang tercatat di Kepolisian, sebagian besar penyebab utama adalah pengaruh minuman keras, baik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan hingga pembunuhan.

“Memang menghentikan peredaran miras ini sangat sulit, tapi upaya kita untuk mengurangi karena akibatnya sangat besar. Apalagi Gorontalo berada di urutan ke empat pengkonsumsi miras terbesar di Indonesia, tapi kalau mempertahankan Perda ini, rujukan hukum pusatnya sangat kecil,” kata Yuriko Kamaru, Senin (16/01/2023).

Menurut Kasubddit Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah Kemenkum dan Ham Provinsi Gorontalo, Jefri Pakaya berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Perda Nomor 15 tahun 2015 sudah tak lagi efektif jika dibandingkan dengan perundang undangan yang berlaku saat ini

“Kajian pencabutan Perda miras ini juga berdasarkan masukan dari berbagai pihak, dengan menganalisis pasal per pasal. Kami menemukan sebagian besar sunstansi aturan Perda ada yang sudah tidak lagi relevan dengan peraturan yang ada sekarang. Contonya, mengenai pasal yang mengatur kewenangan daerah antara Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam mengevaluasi, mengendalikan peredaran miras. Dalam tataran implementatif Perda di lapangan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga kami mengusulkan pencabutan dan dibuat peraturan baru sesuai ketentuan yang ada,” ungkap Jefri.

Rekomendasi pencabutan Perda tentang minuman beralkohol oleh Kemenkum dan Ham bakal menjadi landasan Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo untuk melakukan perubahan atau revisi atas kurang maksimalnya Perda nomor 16 tahun 2015 tersebut agar ke depan aturan itu bisa lebih bermanfaat lagi.

“Apalagi berdasarkan kajian dan evaluasi Kemenkum dan Ham Provinsi Gorontalo ada lebih dari 50 persen ketentuan peraturan produk hukum daerah yang sudah tidak sesuai lagi. Untuk itu kami akan melakukan pembentukan Perda baru yang tepat,” tandasnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di