Yolan Polontalo: Tiga Rekomendasi Pansus LKPJ untuk Retribusi Daerah

oleh -398 Dilihat
oleh
Sekretaris Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024, Yolan Polontalo, saat menyampaikan rekomendasi Pansus pada rapat paripurna.(f/humasdekot).

HABARI.ID, DEKOT I Retribusi daerah menjadi salah satu rekomendasi Pansus (Panitia Khusus) LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawab) Kepala Daerah tahun 2024, disampaikan Sekretaris Pansus LKPJ, Yolan Polontalo, dalam rapat paripurna beberapa haril lalu. 

Secara terpisah melalu telepon selular WhatsApp Rabu (21/05/2025) Aleg dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gorontalo itu jelaskan, ada sebnyak tiga rekomendasi terkait retribusi daerah. 

Retribusi daerah tujuannya untuk peningkatan layanan publik. Dengan adanya retribusi, Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas yang diberikan kepada masyarakat. 

“Untuk mencapai tujuan tersebut, di Kota Gorontalo dirasa perlu untuk didorong geliat peningkatan pendapatan daerah melalui sektor retribusi. Guna pencapaian peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, agar tidak hanya menjadi sebuah harapan belaka,” ujar Yolan Polontalo 

Ia tegaskan, dalam perjalanan pembahasan LKPJ Kepala Daerah tahun 2024 ada beberapa temuan Pansus LKPJ terkait dengan retribusi daerah. 

“Permasalahan bukan hanya dari segi pendapatannya saja, akan tetapi permasalahannya terdapat pula pada pengawasan dan prosedur penerapan aturannya. Yakni belum berlakunya penerapan parkir berlangganan di Kota Gorontalo ..,”

“Parkir berlangganan ini diwacanakan akan berlaku tahun 2025, mengingat parkir berlangganan ini sungguh memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menitipkan kenderaannya,” terang Yolan Polontalo.

Selain itu tambah Yolan Polontalo, salah satu yang menarik dari parkir berlangganan ini yaitu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, karena pembayarannya tidak lagi dipungut ditempat, melainkan sudah include pada pembayaran pajak setiap tahun. 

“Berdasarkan data dari Samsat Kota Gorontalo bahwa ada kurang lebih 110.000 kenderaan roda dua dan 24.000 kenderaan roda empat, yang aktif melakukan pembayaran pajak. Oleh karenanya DPRD perlu mengingatkan kembali kepada Pemerintah Kota Gorontalo tentang peluang ini. Serta merekomendasikan pertama mendorong Pemerintah Kota Gorontalo, menerapkan parkir berlangganan di tahun ini,” papar Yolan Polontalo. 

Rekomendasi kedua lanjut Yolan Polontalo, yaitu mendorong Pemerintah Kota Gorontalo untuk mengidentifikasi seluruh bangunan Pemerintah Daerah yang disewakan kepada para pengusaha. 

“Tujuannya dalam rangka peningkatan pendapatan daerah melalui retribusi, sehingga Pemerintah Kota Gorontalo dapat mengambil langkah tegas, terhadap penyewa berupa teguran lisan maupun tulisan agar mereka untuk segera melaksanakan kewajiban membayar retribusi,” ungkap Yolan Polontalo.

Rekomendasi terakhir atau ketiga yakni, mendorong Pemerintah Kota Gorontalo khususnya OPD terkait mengarahkan petugas parkir supaya patuh dalam menerapkan pemungutan retribusi, sesuai dengan ketentuan berdasarkan surat ketetapan retribusi daerah atau SKRD. 

“Karena realisasi pendapatan dari sektor retribusi parkir masih jauh dari target yang ditentukan, dikarenakan sebagian dari pada petugas parkir tidak menerapkan aturan pemungutan retribusi parkir sebagimana yang dinyatakan dalam SKRD,” pungkas Yolan Polontalo.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di