Warga Keluhkan Sulitnya Mengurus SKU Di Kelurahan, Fikram Tegaskan Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, DEPROV | Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Fikram Salilama menegaskan bahwa dirinya tidak hanya siap memperjuangkan aspirasi dari masyarakat, tapi juga menerima semua keluhan kesah warga. Termasuk pengaduan sulitnya mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pemerintah kelurahan.

Pernyataan tegas itu dia sampaikan saat menjaring aspirasi pada kegiatan reses masa persidangan pertama tahun 2023-2024 di Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Kamis (02/11/2203).

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Gorontalo itu menerangkan jika SKU merupakan surat penting yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah desa maupun kelurahan. Adanya SKU pun menjadi acuan agar warga dapat memperoleh bantuan UMKM.

“Kalau ada yang merasa dipersulit dalam pengurusan SKU di kelurahan silahkan laporkan kepada saya. Saya dengan senang hati akan menyelesaikan persoalan itu bahkan akan saya datangi sendiri supaya tidak ada lagi masalah-masalah seperi itu,” jelas Fikram.

Fikram menegakan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo memiliki program bantuan yang sangat diminati oleh masyarakat bahkan menjadi favorit di tahun 2023. Program yang berada di Diskumperindag tersebut berupa bantuan UMKM senilai Rp 1 juta per orang.

“Bantuan ini tanpa DTKS, dan yang akan menerima ini harus memenuhi syarat. Pertama ada SKU dari pemerintah kelurahan dan memiliki usaha, bantuan ini biasanya dalam bentuk bahan, baik penjual kue maupun nasi kuning,” ujar Fikram.

Permohonan bantuan UMKM tahun 2023 sudah akan dicairkan pada bulan Januari 2024 nanti. Namun jika bulan November ini warga memasukan proposal maka dirinya akan memperjuangkan sampai terealisasi di APBD tahun 2024 mendatang.

“Kalau tahun depan bantuan UMKM akan diterima dalam bentuk uang senilai Rp 1 juta bagi yang memenuhi syarat. Karena setelah kami memasukan berkas permohonan akan ada verifikasi lagi dari instansi terkait, kalau ada yang tidak memenuhi syarat kami juga tidak bisa memaksakan itu,” tandasnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di