HABARI.ID I Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, Senin (05/07/2021) mengimbau dan berharap agar masyarakat tidak sembarangan menggarap lahan eks HGU (Hak Guna Usaha).
Sebab, Bupati Gorontalo Utara Dua Periode ini tegaskan, penggunaan lahan eks HGU bisa berkonsekuensi hukum. “Karena, penggunaan lahan berstatus HGU, diatur dalam PP nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha,” ujarnya.
Ia jelaskan, jika ada masyarakat atau badan usaha yang ingin menggunakan lahan eks Hak Guna Usaha itu, dapat mengikuti prosedur yang berlaku.
“Ketika hak guna usaha berakhir, maka lahan ini dikembalikan kepada negara, dan kemudian diatur lagi pemanfaatannya ..,”
“Namun jika ada masyarakat atau badan usaha ingin menggunakan lahan tersebut, harus sesuai prosedur,” terangnya.(wi/habari.id).