Warga Jangan Sembarangan Garap Lahan Eks HGU

oleh -54 Dilihat
oleh
eks
Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, saat rapat bersama unsur Agraria Kabupaten Gorontalo Utara.

HABARI.ID I Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, Senin (05/07/2021) mengimbau dan berharap agar masyarakat tidak sembarangan menggarap lahan eks HGU (Hak Guna Usaha).

Sebab, Bupati Gorontalo Utara Dua Periode ini tegaskan, penggunaan lahan eks HGU bisa berkonsekuensi hukum. “Karena, penggunaan lahan berstatus HGU, diatur dalam PP nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha,” ujarnya.

banner 468x60

Ia jelaskan, jika ada masyarakat atau badan usaha yang ingin menggunakan lahan eks Hak Guna Usaha itu, dapat mengikuti prosedur yang berlaku.

“Ketika hak guna usaha berakhir, maka lahan ini dikembalikan kepada negara, dan kemudian diatur lagi pemanfaatannya ..,”

“Namun jika ada masyarakat atau badan usaha ingin menggunakan lahan tersebut, harus sesuai prosedur,” terangnya.(wi/habari.id).

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan