Kasus Cerai di Kota Gorontalo Melonjak Tajam!

oleh
Kasus Cerai
Ilustrasi (F/Habari.id)
banner 468x60

HABARI.ID| Kasus cerai di Kota Gorontalo sejak awal bulan Januari hingga akhir bulan Juni 2021 terus mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Dari total keseluruhan perkara yang masuk di PA Gorontalo kurun waktu 6 bulan, tercatat ada 695 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 519 perkara merupakan perkara perceraian.

Dalam artian, dari total perkara yang tercatat, sebanyak 89% merupakan perkara perceraian. Sementara sisanya 11% terdiri dari berbagai macam perkara, seperti Itsbat Nikah, Dispensasi Nikah, Izin Poligami dan lain sebagainya.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Pengadilan Agama Gorontalo, melalui Panitera Muda Hukum, Fikri HI. Asnawi Amiruddin, Senin (05/07/21).

kasus cerai
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gorontalo, Fikri HI. Asnawi Amiruddin saat diwawancarai, senin (05/07/21). (Foto/Hidayat).

“Dari jumlah tersebut, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami peningkatan. Sepanjang tahun 2020 yang lalu hanya ada 686 perkara saja untuk perceraian, sementara untuk tahun 2021 ini baru satu semester namun angkanya sudah mencapai 519 perkara yang masuk,” ungkapnya.

Dari 519 perkara tersebut, Fikri mengatakan perkara yang paling banyak mendominasi adalah cerai gugat dengan jumlah mencapai 425 perkara. Sementara untuk cerai talak hanya 94 perkara saja.

“Yang paling banyak mengajukan perceraian (cerai gugat) merupakan perempuan yang berstatus sebagai ibu rumah tangga,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut, Fikri mengungkapkan dari jumlah perceraian sepanjang satu semester ini tidak sedikit pasangan suami istri yang mengajukan cerai dengan usia perkawinan masih tergolong baru.

“Ada istri yang menggugat cerai suaminya. Padahal, usia perkawinannya baru sembilan bulan,” ungkapnya.

FAKTOR PENYEBAB PERCERAIAN

Dari 519 perkara perceraian terdapat berbagai macam faktor yang mendasari hal tersebut, diantaranya meninggalkan salah satu pihak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Perselisihan dan pertengkaran terus menerus serta faktor ekonomi.

“Dari berbagai macam faktor tersebut, paling banyak yang mengajukan perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” kata Fikri.

Saat ini, sudah banyak kasus cerai yang berhasil dikabulkan, dan yang lain masih sementara dalam tahapan persidangan.

“Rata-rata dari pengajuan perkara perceraian yang masuk di PA Gorontalo, berakhir dengan perpisahan dan hanya 3% saja yang akan berakhir dengan rujuk kembali,” tuntasnya.

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan