Warning Pemilik Petak Bangunan di Terminal Sentral dan Kawasan Murni, Wali Kota: Kalau Tidak Bayar Retribusi Keluarkan!

oleh -243 Dilihat
oleh
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Musrenbang RKPD Kota Gorontalo Tahun 2026.

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea tidak main-main dalam menegakkan aturan daerah. Apalagi hal tersebut berkaitan dengan pendapatan asli daerah, yang muaranya berdampak positif terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. 

Di tengah menyampaikan sambutan pada kegiatan Musrenbang RKPD Kota Gorontal tahun 2026, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea tegaskan, Ia akan menindak tegas pemili petak bangunan yang tidak taat pada aturan daerah. 

“Pak Kadis, saya beri waktu tiga bulan kepada pemilik petak bangunan di Terminal Sentral Kota Gorontalo dan Kawasan Murni. Jika mereka tidak mau bayar retribusi, keluarkan,” tegas Wali Kota Adhan. 

Penegasan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea ini, bermula saat Ia mengetahui banyak pemilik petak bangunan baik di kawasan Murni dan Terminal Sentral Kota Gorontalo, tidak membayar retribusi.

Padahal bangunan yang mereka tempati tersebut, merupakan aset Pemerintah Kota Gorontalo yang harus dipelihara. 

Parahnya lagi kata Wali Kota Gorontalo, tidak sedikit bangunan yang juga aset Pemerintah Kota Gorontalo itu, sudah dikontrakkan dan di jual warga. 

“Sudah jelas-jelas ini aset pemerintah daerah, tetapi mereka berani menjual dan mengontrakkan kepada orang lain. Bahkan harga jualnya sangat fantastis mencapai Rp 40 juta. Ini sudah tidak benar, makanya saya minta mereka di keluarkan,” pungkas Wali Kota Gorontalo.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di