Wakil Bupati Gorontalo Utara Ajak ASN dan Warga Lapor SPT Tahunan

oleh
Lapor SPT
banner 468x60

HABARI.ID I Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu mengimbau kepada seluruh ASN dan warga Gorontalo Utara untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan).

“Saya mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat dan juga ASN yang memiliki NPWP, untuk melaporkan SPT tahunan orang pribadi sebelum tanggal 31 Maret dan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh badan sebelum tanggal 30 April 2022,” kata Thariq Modanggu

Thariq mengatakan, sebagai warga negara yang baik, setiap warga yang telah wajib pajak untuk patuh dalam hal pelaoran Pajak. Sebab, kata Wakil Bupati, pajak merupakan salah satu sumber keuangan untuk membangun negara.

“Dengan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan, merupakan wujud kontribusi kita dalam meningkatkan laju pembangunan Indonesia, khususnya di wilayah Gorontalo Utara,” jelas Thariq.

Pelaporan SPT Tahunan terbilang mudah karena sudah menggunakan sistem online, setiap warga wajib pajak yang memiliki NPWP tak lagi harus mendatangi kantor pajak.

Cara Lapor SPT Tahunan

Untuk mempermudah, begini cara lapor SPT Tahunan. Pertama masuklah ke dalam website djponline dengan mengetik www.pajak.go.id lalu klik login.

Selanjutnya, masukan nomor NPWP dan kata sandi. Tak lupa juga untuk keamanan isi CAPTCHA lalu klik ‘Login’.

Setelah masuk, klik menu “Lapor” lalu ilih layanan “e-Filing” dan pilih “buat SPT”. Ikuti dan isi formulir e-Filing yang ada.

Tahap selanjutnya, isi tahun pajak, tahun SPT, dan status pembetulannya. Setelah itu, isi semua data keuangan dan penghasilan yang telah disediakan.

Selanjutnya klik “Setuju” dan selanjutnya cek email pribadi untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan yang telah dikirimkan ke email pribadi. (Wi/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan