HABARI.ID I Tempat usaha yang tidak taat aturan pencegahan Covid-19, akan diberikan sanksi tegas mulai dari teguran tertulis, pencabutan izin dan ditutup.
Pemberian sanksi tegas sampai dengan penutupan tempat usaha yang tidak taat aturan ini, turut menjadi pembahasan dalam rapat Forkopimda Selasa (21/07/2020) di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo.
Forum resmi yang dihadiri bupati, wali kota, perwakilan DPRD dan unsur Forkopimda juga membahas tentang aturan penerapan protokol kesehatan secara ketat di sejumlah tempat umum.
“Para bupati dan wali kota nantinya akan mengeluarkan maklumat termasuk pemberian sanksi, sambil menunggu Inpres dari pemerintah pusat …”
“Selama tidak ada penindakan pasti tidak efektif, dan salah satu penindakan itu adalah penutupan tempat usaha yang tidak taat,” tegas Gubernur Rusli.
Dirinya mendorong bupati dan wali kota untuk tegas dan konsisten memberi sangksi. Jika ada satu penjual di pasar yang kedapatan tidak menggunakan masker, satu pasar diminta untuk ditutup. TNI, Polri dan Satpol PP siap mengamankan kebijakan ini.
“Toko atau tempat usaha tidak patuh, tutup. Saya sampaikan ke bupati, wali kota harus tegas karena kewenangan itu di mereka …”
“Seandainya kewenangan gubernur pasti saya tutup. Warung, toko, pasar. Kalau pasar penjual tidak mau tertib ya tutup pasarnya,” tegasnya.
Begitu juga bagi warga yang menggelar hajatan pesta pernikahan, khitanan, pemakaman dan atau acara lain, yang mengundang orang banyak. Jika tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberi tindakan tegas.(bink/habari.id/rls).