THR Masih Tanda Tanya

oleh
thr
Ilustrasi.(habari.id).
banner 468x60

HABARI.ID I Sampai dengan saat ini belum ada kepastian, tentang mekanisme pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) baik kepada pekerja swasta dan ASN.

Padahal, kabar gembira tentang THR ini sangat dinanti-nantikan seluruh pekerja swasta dan ASN di Pemerintahan Daerah, terlebih mereka yang berstatus honorer.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo, Nixon Rahman jelaskan, instansinya belum menerima surat dari Pemerintah Pusat meski pemberian tunjangan hari raya sudah marak diberitakan di berbagai media.

“Kami belum menerima surat resmi dari Pemerintah Pusat, namun informasi yang kami terima saat ini masih perumusan aturan tunjangan hari raya untuk para pekerja, melalui Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kaitan dengan berapa besaran dalam tunjangan hari raya itu, Ia sendiri belum bisa memberikan keterangan lebih, sebab belum mengantongi aturan yang bisa dijadikan rujukan.

“Aturannya dan mekanisme pun belum kami terima, jadi kami belum bisa menggambarkan berapa besaran dalam tunjangan hari raya,” jelas Mantan Kadis Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Gorontalo itu.

Dilansir melalui Okezone.com, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, membeberkan sejumlah kebijakan yang akan dilaksanakan Kemnaker pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.

Adapun aturan tersebut tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami akan melakukan perumusan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19, seperti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021,” ujar Ida.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan