Terlibat Kasus Tambang Ilegal, Empat WNA Asal Cina Masih Dalam Pengawasan Kantor Imigrasi

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal negara China yang terlibat dalam kasus tambang batu hitam ilegal di Kabupaten Bone Bolango terus mendapat pengawasan dari Kantor Imigrasi Gorontalo, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Gorontalo meski telah divonis bebas akhir tahun lalu, Senin (20/02/2023).

Adapun empat terdakwa perkara batu hitam Gorontalo itu adalah, Chen Jinpeng, Huang Dingsheng, Gan Caifeng dan Gan Hamsong. Keempat WNA itu belum sepenuhnya bebas dari jeratan hukum meski telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berupaya melakukan upaya hukum atau permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dengan begitu keputusan Pengadilan Negeri Gorontalo belum bersifat inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jadi bentuk pengawasan Imigrasi itu membantu penegak hukum dengan memberikan pencegahan agar yang bersangkutan tidak kabur ke luar negeri sampai keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah inkrah. Kalau juga inkrah atau tidak bersalah, otomatis secara hukum kami tak boleh lagi melakukan pencegahan,” jelas Kepala Divisi Keimigrasian Provinsi Gorontalo Andry Indrady.

Andry Indrady menjelaskan, instansi pemerintahan maupun vertikal dapat mengajukan permintaan pencegahan ke Kantor Imigrasi, baik terhadap WNA maupun WNI sekalipun yang terlibat hukum agar yang bersangkutan tidak kabut ke luar negeri.

“Contohnya, Menteri Keuangan meminta melakukan pencegahan kalau ada oknum yang menjadi penjahat pajak, kemudian Jaksa Agung, terkait tindak pidana umum, Polri hingga KPK yang terkait dengan korupsi,” kata Andry.

Menurut Andry, upaya pencegahan terhadap empat WNA asal negara China sudah berjalan selama enam bulan lamanya. “Sekarang cegahnya dari Direktorat Jenderal Imigrasi berlaku enam bulan setiap kali bisa diperpanjang sampai ada putusan dari Mahkamah Agung (MA),” tandasnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di