Banmus Alot: SK Ketua DPC PPP Rivai Bukusu Tetap Diparipurnakan

oleh
banmus
Habari.Id.
banner 468x60

HABARI.ID, DEKOT I Rapat Banmus (Badan Musyawarah) DPRD Kota Gorontalo Senin (20/02/2023), sempat berlangsung alot pasca dibacakannya agenda rapat, khususnya tentang rencana pembacanaan SK Ketua DPC PPP Kota Gorontalo di Paripurna terdekat.

Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hi. Syamsudin Umar tegaskan saat memimpin rapat Banmus DPRD Kota Gorontalo, mengenai surat masuk dari DPC PPP Kota Gorontalo jauh sebelumnya sudah di bacakan melalui paripurna internal.

“Melalui rapat Banmus DPRD Kota Gorontalo tadi, ada beberapa yang kami simpulkan diantaranya tentang paripurna HUT Kota Gorontalo ..,”

“Kemudian agenda Reses dan terakhir adalah pembacaan SK Ketua DPC PPP Kota Gorontalo atas nama Moh Rivai Bukusu,” tegasnya.

Parahnya lagi, kata salah satu pakar hukum DPRD Kota Gorontalo, surat yang sebelumnya dilayangkan DPC PPP Kota Gorontalo saat itu masih dipimpin Achmad Monoarfa, hanya bersifat pemberitahuan. 

“Kami sudah pernah membahas surat per tanggal 17 Januari, suratnya dari DPC PPP Kota Gorontalo yang Ketuanya Achmad Monoarfa ..,”

“Kami membahasnya di tingkat Sekretariat DPRD Kota Gorontalo, dalam pembahasan itu surat masuk itu hanya bersifat pemberitahuan tentang pemberhentian Bapak Moh Rivai Bukusu ..,”

“Karena sifatnya surat itu hanya pemberitahuan, maka kajian hukum kami bahwa untuk memberhentikan Anggota DPRD Kota Gorontalo itu harus ada SK Gubernur, bukan SK DPC,” tegas Aroman Bobihu.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Moh Rivai Bukusu yang juga Ketua DPC PPP Kota Gorontalo yang sah akui hal tersebut. 

“Benar yang disampaikan baik itu Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo Pak Syamsudin Umar ..,”

“Bahwa ada beberapa poin penting yang ditetapkan dalam rapat Banmus satu diantaranya pembacaan SK Ketua DPC PPP Kota Gorontalo atas nama saya sendiri ..,”

“Dalam perjalanan rapat Banmus itu, terungkap bahwa surat yang sebelumnya dimasukan DPC PPP Kota Gorontalo yang masih dipimpin Achmad Monoarfa, itu hanya bersifat pemberitahuan ..,”

“Karena sifatnya pemberitahuan, maka tidak dibahas dalam Banmus. Dan untuk pembacaan SK Ketua DPC PPP Kota Gorontalo atas nama saya sendiri, itu pada tanggal 6 Maret tahun ini,” pungkasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di