HABRI.ID I Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi cara Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam menyikapi demo menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal ini dikatakan Tito pada Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law secara virtual. Yang juga diikuti oleh Sekdaprov Gorontalo Darda Daraba, Rabu (14/10/2020).
“Saya lihat Gubernur Gorontalo sangat aktif dalam penanganan unjuk rasa. Yang dilaksanakan secara informal dalam bentuk diskusi santai bersama mahasiswa dan aliansi masyarakat, ini sangat saya apresiasi. Beberapa daerah juga saya apresiasi. Karena cukup aktif dalam proses penanganan menghadapi unjuk rasa penolakan disahkannya UU cipta kerja,” ungkap Tito.
Dalam kesempatan itu, Mendagri bersama Menkopolhukam, Menko Perekonomian dan Menaker yang hadir langsung, beserta Menteri Keuangan, Menteri LHK, Menteri ATR/Kepala BPN, dan Menkumham, Wakil Jaksa Agung, Kababinkum TNI, Wakil Irwasum Kapolri, dan Sestama BIN yang hadir secara virtual. Bersama-sama memberikan materi yang menjelaskan tentang spirit dan substansi dari UU Cipta Kerja kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Sehingga memiliki kesamaan visi dan juga memiliki amunisi untuk menentukan sikap. Kemudian juga mengambil langkah-langkah yang bukan hanya langkah-langkah responsif ketika ada demo. Tapi juga langkah langkah proaktif dalam menjelaskan UU Cipta Kerja,” ujar Mendagri dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, di Gedung Sasana Bhakti Praja.
Mendagri juga menyarankan agar materi yang berasal dari lebih dari 70 undang-undang yang digabung menjadi UU Cipta Kerja dapat dipelajari berdasarkan pokok-pokok permasalahan yang ada di masing-masing daerah, sehingga menghindari penggunaan waktu yang tidak efektif.
Baca juga: Soal Penolakan UU Cipta Kerja, Rusli Habibie: Dikaji Dengan Kepala Dingin
Oleh sebab itu, Mendagri akan memberikan soft copy untuk disebarkan kepada pemerintah daerah (Pemda) dan Forkopimda, sehingga bisa dijadikan sebagai rujukan dan referensi untuk rencana pelaksanaan pembelajaran dan pendalaman di daerah masing-masing.
“Bahan-bahan kita akan share ke Bapak dan Ibu supaya bisa dipelajari. Kemudian juga kita akan share kan soft copy dari UU itu, sehingga kepala daerah, forkopimda, silahkan kalau mau mempelajari semuanya. Saya kira akan sulit sekali, karena Bapak- Bapak semua sibuk, Ibu-Ibu juga sibuk. Jadi silahkan buat tim kecil mungkin, untuk mengidentifikasi dan mengartikulasikan isu-isu yang menjadi perbincangan di daerah masing-masing,” kata Mendagri.(rls).