HABARI.ID I Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Kominfo angkat bicara terkait permasalahan lahan persiapan pembangunan SECABA.
Haris Tome Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo menjelaskan, pengadaan tanah untuk Pembangunan Secaba itu sudah dilakukan dengan benar. Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi telah menaati aturan yang berlaku.
Sebelumnya terkait tanah Eks HGU itu telah ada titik temu dengan hadirnya 19 suara yang mendukung pembebasan lahan tersebut. Ke 19 suara itu terdiri dari 1 ahli waris dan 18 penggarap.
“Sebelum di tetapkab sebagai lokasi secaba, itu sudah dilakukan konsultasi publik, yang juga dihadiri oleh ahli waris,” kata Haris Tome.
Secara aturan HGU merupakan tanah milik negara. Meski demikian, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten tetap menyurati ke pihak terkait. Dari hasil surat ke pusat itu, ada beberapa opsi yang diberikan, seperti memberikan kompensasi bagi para penggarap, atau dibeli langsung ke pihak ahli waris.
“Ini sebenarnya sudah masuk pada tahapan itu, karena ini harus sesuai aturan regulasi yang ketat, atau harus ada regulasi yang setidaknya itu bisa memberikan jaminan terhadap aparatur sipil negara tidak kena pidana..,”
“Ini sudah pada tahapan pengadaan tanah,” jelas Haris Tome.
Haris juga membantah tudingan bahwa Gubernur dan Bupati melakukan perampasa. Kata Haris, merampas itu merupakan kata negatif, dan seolah menafikan aturan. Padahal kata kepala Dinas ini, Pemerintah Provinsi sudah menaati aturan sesuai regulasi yang ditetapkan di Indonesia.
“Secaba ini penting, agar generasi Gorontalo banyak yang bisa mengenyam pendidikan milliter dan menjadi tentara, ini saya rasa hanya miskomunikasi,” jelas Haris.
Dirinya berharap, pihak yang keberatan bisa bersama-sama duduk dengan pemerintah untuk mencari titiktemu dan regulasi yang tepat demi lagkah-langkah pemerintah dalam menjaga kestabilan negara tersebut.(dwi/habari.id)