HABARI.ID, PEMPROV | Sesuai surat edaran dan instruksi Gubernur Gorontalo tentang pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja, Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Sagita Wartabone langsung mengambil langkah- langkah untuk menerapkan WFA di lingkup Dinas Sosial.
Sagita menjelaskan pemberlakuan WFA ini tidak menjadikan seluruh ASN bekerja dari rumah atau dari mana saja, tapi ada bidang-bidang yang harus tetap stand by di kantor untuk memberikan layanan kepada masayarakat.
Menurut Sagita, Dinas Sosial Provinsi Gorontalo memiliki dua layanan sosial dalam panti yaitu layanan Lanjut Usia pada Griya Lansia Jannati yang berada di Jln Eks Andalas Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo dan layanan Disabilitas pada Rumah Disabilitas yang berada di Desa Bubeya Kecamatan Suwawa.
“Langkah-langkah yang diambil diantaranya dengan membagi tugas pejabat fungsional, pelaksana maupun pengasuh ditempat yang berhubungan langsung dengan pelayanan untuk tetap stand by bertugas melaksanakan pelayanan, seperti di Griya Lansia Jannati dan Rumah Disabilitas,” pungkasnya. (edm/habari.id)