Terapkan Protkes Ketat, Tamu Wajib Rapid Test

oleh
Protokol Kesehatan
Wajib rapid test sebelum diberlakukan di Rudisjab Gubernur Gorontalo.[foto_istimewa]
banner 468x60

HABARI.ID I Pos penjagaan di rumah putih dengan halaman lumayan yang luas itu, kini tak hanya dijaga personil Satpol PP. Meja panjang yang diletakkan di depan pos, disiapkan khusus untuk para petugas dari Dinas Kesehatan.

Siang-malam mereka duduk di situ. Bergantian sesuai shift. Tugasnya hanya satu, mengidentifikasi sampel darah dengan menggunakan alat uji cepat kualitatif, rapid test kit.

Siapa pun yang datang bertamu di rumah itu, pasti diarahkan penjaga untuk diperiksa petugas kesehatan sebelum dipersilahkan masuk menuju teras.

Akses masuk di rumah Dinas Jabatan Gubernur Gorontalo diperketat. Tak hanya wajib mampir di wastafel untuk cuci tangan dan cek suhu tubuh. Melainkan wajib rapid test.

Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Gorontalo, Masran Rauf

“Kami sudah berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan (protkes) yang ketat di seluruh perkantoran maupun rumah dinas pimpinan …,”

“Semua orang yang datang bertamu diberlakukan sama. Wajib rapid test sebelum menemui pimpinan (Gubernur),” ungkap Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Gorontalo, Masran Rauf kepada Habari.id, Rabu (11/11/2020).

Masran mengatakan, ini menjadi salah satu upaya dalam mencegah penyebaran COVID-19. “Wajib rapid test ini dilakukan semenjak penerapan protokol kesehatan di Gorontalo diperketat …,”

“Ini menjadi kewajiban kita semua dan kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mensuport apa yang dilakukan pemerintah dan menghargai kerja-kerja tenaga kesehatan yang ditugaskan,” ungkap Masran.

Apa yang dilakukan ini, kata Masran, bukan untuk membatasi orang-orang yang akan bertemu Gubernur. Akan tetapi lebih kepada penerapan protokol kesehatan.

“Masyarakat diharapkan maklum dengan kondisi ini. Ini semata-mata untuk kepentingan bersama dan tidak ada niat untuk membatasi orang yang datang,” kata Masran.

Rapid test diterapkan sejak dikeluarkannya Pergub No. 41 tahun 2020 dan Perda No. 4 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan di wilayah Provinsi Gorontalo.

“Karena kalau tidak begitu, penyebaran virus Corona sulit dikendalikan. Dari rapid test yang dilakukan, petugas juga sempat menemukan ada tamu yang reaktif berdasarkan hasil rapid test …,”

“Yang dinyatakan reaktif, memang tidak perkenankan untuk masuk di rumah dinas. Sekali lagi, kami berharap masyarakat bisa memaklumi kondisi ini,” tandasnya.(dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan