Tenaga PPPK Tak Perlu Galau Soal Status, Gubernur Gusnar Tegaskan Pemda Tetap Perjuangkan ke Pemerintah Pusat

oleh
oleh

HABARI.ID, PEMPROV | Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, menegaskan bahwa pemerintah daerah tengah mengupayakan solusi bersama pemerintah pusat agar keberadaan PPPK Paruh Waktu tetap mendapat kepastian. “Semua PPPK tidak perlu galau. Kami sementara berpikir dan mengajukan ke pemerintah pusat agar kondisi ini tidak membuat PPPK terpinggirkan,” jelas Gusnar pada Diskusi Kinerja bersama ASN di lingkungan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga serta Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo, di Aula BKPSDM, Kamis (23/4/2026).

Gubernur mengungkapkan penugasan PPPK di berbagai unit kerja tetap memiliki keterkaitan dengan kinerja organisasi secara keseluruhan. “Saya kira di mana pun ditempatkan, pasti ada korelasi dengan kinerja atasan. Jadi dilihat dari dua perspektif,” tambahnya.

Dalam dialog tersebut, sejumlah ASN menyampaikan langsung aspirasi mereka, mulai dari kepastian status kerja, masa kontrak, hingga jaminan kesejahteraan. Salah satu peserta diskusi, Adel Mursalin, mempertanyakan kejelasan status PPPK paruh waktu yang masa kontraknya disebut hanya berlaku hingga September. “Bagaimana kejelasan status paruh waktu kami, apakah bisa menjadi penuh waktu? Karena kontrak kami hanya sampai September,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Rian Mopangga yang menyoroti isu efisiensi PPPK yang beredar di media sosial, serta ketidaksesuaian penempatan kerja dengan latar belakang tugas. “Kami juga mempertanyakan apakah status kami bisa dilanjutkan atau tidak, serta penempatan kerja yang belum sesuai dengan bidang kami saat ini,” katanya.

Selain itu, persoalan jaminan kesehatan turut disampaikan oleh salah satu PPPK paruh waktu, Ismail Ayuba, yang mengungkapkan bahwa akses BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung pemerintah kini tidak lagi aktif setelah berstatus PPPK.

Terkait hal ini, Kepala BKPSDM Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji kembali bersama Badan Keuangan terkait skema pembiayaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PPPK. “Ini akan kami koordinasikan kembali, karena menyangkut skema anggaran yang saat ini masih dalam kajian,” pungkasnya. (adv/habari.id)

Baca berita kami lainnya di