HABARI.ID, DEPROV | Polemik di wilayah pertambangan (WPR) di Kabupaten Bone Bolango nampaknya semakin menemukan tirik terang. Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Kris Wartabone, Senin (05/12/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI tinggal menunggu surat dari Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi penciutan areal pertambangan.
Sebelumnya, Jumat (02/12/2022) jajaran Komisi II Deprov Gorontalo telah berkonsultasi kepada Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM terkait permasalahan WPR di area kontrakarya PT Gorontalo Minerals (GM). Melalui pertemuan itu mencuat salah satu solusi terhadap pemberian WPR bagi penambang.
“Persoalan sekarang adalah kurangnya kepedulian pemerintah daerah terhadap nasib pada penambang yang jumlahnya sekitar 8.000 lebih. Olehnya kami koordinasikan persoalan ini ke Kementerian ESDM, dan hasilnya mereka tinggal menunggu surat dari pemerintah daerah untuk minta fasilitasi dalam memberikan WPR,” jelas Kris Wartabone.
Komisi II Deprov Gorontalo bakal menjadwalkan pertemuan dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti permintaan Kementerian ESDM tersebut. Ia menilai persoalan pertambangan di Kabupaten Bone Bolango tidak lagi memicu polemik baru.
“Semoga para penambang di Kabupaten Bone Bolango bisa memiliki legalitas, dan sudah memiliki areal pertambangan rakyat yang lepas dari PT Gorontalo Minerals (GM). Itu yang kami harapkan dan perjuangkan saat ini,” tegas Kris Wartabone.
Politisi asal partai besutan Megawati itu menyampaikan, selain duduk bersama dengan Kementerian ESDM untuk mendapat wilayah pertambangan juga harus memperjuangkan ke Komisi VII DPR RI. Ia menilai masyarakat dapat memperoleh legalitas WPR sesuai dengan undang-undang pertambangan mineral dan batubara.
“Setelah ada persetujuan, kita baru mengurus koperasi tindaho atau koperasi penambang yang akan bertanggungjawab untuk mengelola wilayah pertambangan. Sehingga dengan demikian masyarakat atau penambang sudah merasa tenang dalam melakukan aktivitas pertambangan,” tandasnya. (dik/habari.id)