HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Menunggak pembayaran tagihan listrik, jadi problem yang dihadapi masyarakat terdampak COVID-19. Di tengah himpitan kesulitan ekonomi di masa pandemi, PLN masih tetap dengan SOPnya. Listrik dipastikan akan diputus jika pelanggan menunggak. Dan tak ada toleransi sama sekali!.
Arsony, warga kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung mengalami ini. Karena listrik diputus, jelas tak ada penerangan di rumah. Dan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar, tak bisa belajar daring.
“Saya sudah minta waktu kepada pihak PLN untuk mencari uang buat melunasi tagihan listrik rumahnya. Tetapi permintaan ini tidak dikabulkan dengan alasan sudah sesuai SOP,” kata Arsony.
Tindakan PLN yang tidak mempertimbangkan kondisi dan kesulitan yang dihadapi pelanggan itu, dibenarkan Staf Transaksi Energi (STE) Dimas Aditya.
Dimas yang ditemui Sabtu (31/10/2020) mengatakan untuk pemutusan aliran itu sudah sesuai SOP karena sudah masuk kreteria menunggak pembayaran.
“Kriteria konsumen yang menunggak, mulai tanggal 1 hingga tanggal 20. Itu sudah ditentukan oleh PLN …,”
“SOP nya tidak ada toleransi. Bila sudah menunggak wajib diputus sementara. Setelah konsumen melunasinya, baru nanti disambung lagi,” jelasnya saat ditemui di kantor PLN Tulungagung.(fal/habari.id)