Tegas! Tempat Usaha Langgar Aturan Prokes Ditindaki

oleh
usaha
Seorang karyawan Foodpedia, saat menjalani Swab Test Antigen, karena melanggar prokes Covid-19.
banner 468x60

HABARI.ID I Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak main-main, dalam menerapkan aturan tentang pendisiplinan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. Buktinya, salah satu tempat usaha di Kota Gorontalo diberikan sanksi tegas, saat ditemukan masih beraktivitas diatas pukul 21.00 WITA.

Salah satu tempat usaha itu yakni Foodpedia, yang terletak di Jalan Kalimantan Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Pantauan Habari.Id Rabu (07/07/2021) sebanyak 20 karyawan Foodpedia tidak mengindahkan protokol kesehatan, dan langsung menjalani Swab Antigen usai diarahkan oleh petugas.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, yang saat itu ikut razia bersama jajaran pejabat Forkopimda Provinsi Gorontalo, sangat kecewa melihat kejadian tersebut.

Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, saat diwawancarai awak media di tengah melakukan razia di kawasan Foodpedia.

“Buktinya, sudah larut malam masih ada warung kopi dan restoran beraktivitas. Artinya, mereka tidak taat terhadap aturan, tidak sayang keluarga dan masyarakat,” tegasnya.

Gubernur Gorontalo Dua Periode ini jelaskan, Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah. Tetapi, harus taat pada aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

“Berbagai upaya sudah dilakukan Pemerintah Daerah, agar daerah dan masyarakat aman dan jauh dari pandemi Covid-19. Tetapi, Pemerintah Daerah juga berharap masyarakat mendukung upaya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah ..,”

“Apa kita mau Gorontalo ini kasus positif covid-19 seperti daerah Jawa sana. Sekarang ini sudah ada klaster Bandara. Bahkan, jumlahnya terus bertambah,” ungkapnya.

Temuan razia tersebut membuat Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, meminta Pemerintah Kota Gorontalo agar lebih tegas dalam menjalankan dan menerapkan aturan protokol kesehatan.

“Saya minta Pemerintah Kota Gorontalo tegas, dan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan protokol kesehatan. Kalau sudah dua atau tiga kali melanggar, maka cabut izin usaha mereka,” tegasnya.(dik/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan