HABARI.ID, KOTA – Cuti Bersama telah usai. Dan pada Senin (10/06/2019), semua ASN dan juga tenaga honorer, kembali pada aktivitas dan rutinitas seperti sediakala.
Di hari pertama masuk kerja pasca libur panjang Lebaran ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Gorontalo mengeluarkan “ultimatum”.
Tak ada lagi ASN dan tenaga honorer yang menambah-nambah libur. Jika ada yang tak masuk kerja atau menambah libur, maka akan ada sanksi. Sanksinya bisa sampai pada pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) dan insentif.
“Ada sanksi bagi pegawai yang menambah libur. Dan sanksi tersebut, bisa mempengaruhi kesejahteraan ASN dan tenaga honorer, seperti akan dipotong tunjang kinerja ASN. Sedangkan bagi tenaga honorer, akan dipotong insentifnya,” kata Kepala BKD Kota Gorontalo, Ikhsan Hakim.
Pemberian sanksi ini, kata Ikhsan, bukanlah ancaman atau untuk menakut-nakuti semua ASN atau tenaga honorer saja. Akan tetapi hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin.
Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, terang Ikhsan, ASN termasuk tenaga honorer yang tidak menaati ketentuan, dapat dikenakan hukuman disiplin ringan hingga berat. Hukuman disiplin ringan, terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
“Hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan hukuman disiplin berat, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak ada permintaan sendiri sebagai ASN, dan pemberhentian tidak hormat sebagai ASN,” tegas Ikhsan.(4bink/habari.id)