HABARI.ID I Menanggapi surat penundaan pencairan pinjaman PEN yang dilayangkan beberapa fraksi di DPRD Kabupaten Gorontalo kepada PT SMI, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebutkan itu adalah surat siluman dan ilegal.
Pasalnya, surat tersebut dilayangkan tanpa sepengetahuan ketua DPRD Kabupaten Gorontalo.
“Soal surat (penundaan pencairan pinjaman PEN) itu, ketua DPRD ternyata tidak mengetahuinya. Itu surat siluman, ilegal. Dan semestinya DPRD menyurati kembali ke PT SMI untuk menyatakan bahwa itu adalah surat yang tidak legal,” tegas Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, usai rapat evaluasi program PEN, Selasa (05/10/2021).
Dan sangat disayangkan kalau sampai surat itu ditindaklanjuti oleh PT SMI. “Yang kecewa bukan hanya pemerintah daerah, tapi juga masyarakat,” kata Nelson.
Menurutnya yang akan bertanggung jawab terkait surat itu, adalah pihak-pihak yang telah meminta penundaan pencairan pinjaman PEN untuk Kabupaten Gorontalo.
“Sangat disayangkan dan masyarakat juga akan sangat kecewa jika hal itu ditindaklanjuti oleh PT SMI. Saya berharap ini tidak akan terjadi karena ini sudah sesuai dengan prosedur, ada aparat penegak hukum. Jadi, letak kesalahannya?,” kata Nelson.
Kalau terjadi sesuatu terkait PEN untuk Kabupaten Gorontalo, maka yang bertanggung jawab adalah pihak-pihak yang telah mengajukan surat penundaan tersebut.
Nelson menjelaskan, peminjam PEN merupakan langkah yang tepat, apalagi dana saat ini sangatlah terbatas.
“Dana kita kan terbatas. PEN ini sebenarnya menjadi jalan keluar di masa pandemi. Saya berharap mudah-mudahan hal yang tidak inginkan itu tidak terjadi,” pungkas Bupati dua periode itu.(ver/habari.id)