HABARI.ID, KABGOR | Sebanyak 1000 tenaga kontrak di Kabupaten Gorontalo tidak akan diperpanjang kontraknya pada tahun 2024. Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo Jufri Damima, mengumumkan bahwa kebijakan ini diambil sesuai dengan imbauan Menpan-RB yang tertuang dalam surat Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023.
Menurut Jufri, dari total 2.771 tenaga kontrak saat ini, hanya 1.770 yang terdaftar dalam database BKN yang akan mendapatkan perpanjangan kontrak. Keputusan ini mengikuti ketentuan dalam surat edaran Menpan-RB yang menegaskan alokasi pembiayaan tenaga non-ASN tidak boleh mengurangi pendapatan yang diterima oleh mereka selama ini.
“Dalam surat edaran tersebut, PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS maupun non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya,” jelas Jufri, Jumat (03/11/2023).
Lebih lanjut, Jufri menjelaskan bahwa apabila Pemda membutuhkan pengisian jabatan ASN yang kosong, harus dilakukan melalui mekanisme usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terkait dengan 1000 tenaga kontrak yang tidak terdaftar dalam database BKN, Jufri mengakui bahwa ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Mereka saat ini sedang mencari solusi konkrit agar mereka yang tidak diperpanjang kontraknya tidak mengalami pengangguran.
“Situasi ini memerlukan pemikiran dan langkah strategis guna menjaga kesejahteraan para tenaga kontrak yang terkena dampak dari perubahan kebijakan ini,” tandasnya. (dik/habari.id)