Status Grab di Gorontalo, Ilegal!

oleh
oleh
Grab, penyedia akses layanan transportasi online

HABARI.ID, GORONTALO – Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo bakal “menertibkan” pengoperasian salah satu penyedia akses layanan transportasi, Grab.

Ini dilakukan sebagai langkah tegas Dinas Perhubungan setelah mengetahui bahwa pengelolaan Grab tak lagi menggandeng Badan Usaha yang ada di daerah sebagai mitra.

banner 468x60

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro, mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya sempat didatangi Koperasi yang bermitra dengan Grab. Mereka mengadu mengenai masalah internal.

Jamal tak lagi menjelaskan tentang masalah itu lebih jauh, karena memang masalah tersebut tak ada sangkut paut dengan pemerintah.

“Sesuai Permenhub Nomor 118 Tahun 2018, aplikator angkutan online wajib bermitra dengan badan usaha di daerah, apakah badan usaha itu dalam bentuk PT, Koperasi, BUMN ataupun BUMD. Kalau mau beroperasi, harus bermitra dengan badan usaha,” kata Jamal. 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro saat menghadiri kegiatan yang digelar Grab beberapa waktu lalu

Jamal menegaskan, setiap usaha angkutan wajib memiliki badan usaha. Grab, hanyalah aplikasi yang menjadi alat saja.

Dan jika Grab beroperasi tanpa ada kemitraan lagi badan usaha, Jamal menegaskan, maka itu adalah ilegal. “Pemerintah akan menertibkan itu. Dan kita akan berkoordnasi dengan instansi terkait lainnya. Dan akan mempertegas mana yang punya izin dan yang tidak,” tegas Jamal.

banner 468x60

Sebelumnya, Dona Lasantu pengamat transportasi, juga sempat mempersoalkan tentang status Grab yang sudah tak lagi bermitra dengan Koperasi.

“Dengan status saat ini, secara otomatis Grab tak lagi punya payung hukum untuk beroperasi di wilayah Gorontalo. Pemerintah harus punya sikap tegas dan segera mengambil tindakan, karena status Grab saat ini, ilegal,” tandas Dona.

Dona mengatakan, keberadaan Grab yang sudah tidak lagi bermitra dengan badan usaha di daerah, memunculkan beberapa konsekuensi.

“Tak ada keuntungan yang didapat daerah. Pemerintah juga akan kesulitan untuk memberi teguran, jika ada persoalan di lapangan karena tidak ada penanggung jawabnya,” kata Dona.

Kondisi ini juga akan berdampak negatif bagi pemilik kendaraan yang menjadi mitra Grab. “Mereka bisa menjadi sasaran kesewenang-wenangan dari si penyedia aplikasi. Jika ini terjadi, kemana mereka akan mengadu?!,” tandas Dona.

Kabar tentang upaya pemerintah yang akan “menertibkan” Grab ini, belum terkonfirmasi ke pihak manajemen Grab. Ini karena Grab (sepertinya) tidak memiliki perwakilan resmi di Gorontalo.

“Saya tidak berkompoten menjawab hal ini. Ada Public Affair Grab Pusat yang bisa menanggapi,” kata Bobby Galuanta, yang hanya meng-handle komunitas Grab Car saja.

Bobby sepertinya belum berkenan memberi nomor kontak Public Affair Grab Pusat. “Mohon maaf. Nanti saya tanyakan dulu ke yang bersangkutan,”  ungkap Bobby melalui pesan WhatsApp.(fadli/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60

Tinggalkan Balasan