HABARI.ID,DEKOT I FGD (Focus Group Discussion) Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah dilaksanakan Badan Keuangan Kota Gorontalo, menambah wawasan seluruh peserta FGD tentang peraturan perundang-undangan.
Begitu kata Anggota Pansus DPRD Kota Gorontalo, Supangkat Ramadhan Nusi, saat dihubungi terpisah melalui selular Selasa (06/06/2023).
“FGD ini sangat penting karena ketika Ranperda tentang pajak dan retribusi ini sah menjadi Perda tentang pajak dan retribusi ..,”
“Maka akan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah retribusi di Kota Gorontalo di tahun 2024,” ujarnya.
“Apalagi undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPB menggabungkan dua undang-undang menjadi satu peraturan perundang-undangan ..,”
“Dengan mencabut undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ..,”
“Serta undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” timpalnya.
Nah, berkaitan dengan hal itu terjadi beberapa perubahan dalam pelaksanaannya, dan yang akan difokuskan pada rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Dan hadirnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 diharapkan mampu memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah ..,”
“Melalui penyederhanaan jenis pajak dan retribusi untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan,” terang Aleg dari Fraksi PDIP DPRD Kota Gorontalo itu.(bnk/habari.id).