Sosialisasi Perubahan PKPU, KPU Kabgor Undang Instansi Pelayanan Publik

oleh
Sosialisasi Perubahan PKPU
KPU Kabupaten Gorontalo saat menggelar Sosialisasi dengan menghadirkan instansi pemerintah yang memiliki interaksi dengan publik, Rabu (24/06/2020).[foto_istimewa]
banner 468x60
HABARI.ID I Perubahan PKPU berpengaruh pada semua jadwal pelaksanaan Pilkada. Untuk mempercepat sosialisasi yang menghasilkan efek penyebaran informasi yang lebih efektif tentang perubahan-perubahan pelaksanaan Pilkada, KPU Kabupaten Gorontalo sasar instansi-instansi pemerintah yang memiliki interaksi tinggi dengan masyarakat.

Dan pada Rabu (24/06/2020), KPU Kabupaten Gorontalo menyosialisasikan PKPU Nomor 5 tahun 2020 yang memuat jadwal tahapan pilkada dipaparkan dihadapan beberapa instansi mulai dari Kejaksaan tinggi, Kominfo, Kesbangpol, Dukcapil, BPM Pemdes, Polres Gorontalo, hingga Kodim 1314 Gorontalo Utara.

Berita Terkait: Anggaran Pilkada Membengkak, Konsekuensi Pembiayaan Protokol Kesehatan Dibebankan Ke Pemerintah Pusat

Dari gelar sosialisasi perubahan PKPU ini diharapkan bisa memberi efek pada penyebaran informasi yang lebih cepat, mengingat Instansi-instansi tersebut sangat berhubungan dengan hal-hal terkait pemberian informasi dan pelayanan publik.

Dilaksanakan di ruang Aula KPU Kabupaten Gorontalo, sosialisasi perubahan PKPU ini, dibuka Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasid Sayiu dan fokus pada jadwal pemilihan dan tahapan-tahapannya dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ada.

Pilkada yang akan dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 akan sedikit berbeda. Sehingganya, kerjasama dengan semua pihak menjadi hal penting demi suksesnya Pilkada.

Pada selang Juni ini, kata Rasid, KPU Kabupaten Gorontalo kini tengah memfokuskan pada proses tahapan Pendataan jumlah Pemilih yang akan didahului dengan pengajuan PPDP oleh PPK yang sudah mulai dibuka sejak tanggal 24 Juni 2020.

“Sesuai surat keputusan 485, ada tambahan persyaratan contohnya untuk PPDP yaitu harus sesuai protokol kesehatan, untuk perekrutannya itu sesuai kewenangan PPS dan PPK itu akan dikoordinasikan dengan pemerintah desa,” jelas Rasid Sayiu.

Semua tahapan, pada PKPU No 5 Tahun 2020 bergeser dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, salah satunya adalah penetapan pasangan calon yang berubah menjadi tanggal 23 September 2020.

Selain itu masa kampanye juga bergeser ke tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, di mana kampanye tersebut dibuat dalam 3 bagian yang masing-masing akan memberlakukan protokol kesehatan.

“Kampanye itu kita batasi karena akan memancing kerumunan massa, teknisnya akan diatur sedemikian rupa,” jelas Rasyid Sayiu.

Dirinya berharap, setiap elemen yang ikut dalam sosialisasi untuk dapat mengetahui berbagai perubahan yang sudah tertuang dalam perubahan PKPU ini dan turut menyosialisasikannya.

Baginya partisipasi masyarakat menjadi tolak ukur sukses atau tidaknya Pilkada sebagai salah satu proses demokrasi di Indonesia terutama di wilayah kabupaten Gorontalo. Sosialisasi ini juga turut dihadiri komisioner KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran.(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan