HABARI.ID, LIMBOTO I Hak atas tanah harus memiliki legalitas formal berupa sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. Dan melalui program prioritas nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan semua tanah tersertifikasi.
Terungkap dalam penyerahan 2010 sertifikat tanah oleh Bupati Gorontalo, tanah tak berserfikat di wilayah Kabupaten Gorontalo tinggal 33 persen.
“Legalitas formalnya penting. Dari 130 ribu tanah wajib tersetifikasi, sekarang sudah 91 ribu. Tadi kita ketambahan 2010 sertifikat lagi,” ungkap Nelson Pomalingo usai menyerahkan sertifikat, Jumat (10/07/2020).
Demi mempermudah masyarakat dalam pengurusan bukti kepemilikan lahan ini, pemerintah telah bekerja sama dengan Kementrian ATR/BPN dalam membantu masyarakat dan instansi untuk pengurusan hak legalitas tanah.
Selama 3 tahun berturut-turut setidaknya sudah ribuan bukti kepemilikan hak atas tanah di Kabupaten Gorontalo dikeluarkan lewat Program PTSL Kementrian BPN.
Melalui program yang ada, Nelson berharap setiap tanah dan lahan di Kabupaten Gorontalo harus tersertifikasi, dan masalah-masalah sengketa tanah segera diselesaikan.
Sengketa atas tanah di kalangan masyarakat, sering dipicu karena belum adanya jaminan hukum atas tanah, tak jarang pula sengketa terjadi antar pemangku kepentingan.(dwi/habari.id)